PILARJAMBI.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Jambi telah memutuskan hasil investigasi terhadap laporan dugaan pelanggaran kampanye oleh Calon Wali Kota (Cawako) nomor urut 02, HAR. Dua poin laporan menghasilkan keputusan berbeda, dengan salah satu poin membuktikan adanya pelanggaran administrasi pemilu.
Pembagian Beras di Tempat Ibadah: Tidak Terbukti
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Jambi, Sinta Febria Ningsih, menjelaskan bahwa dugaan tindak pidana pembagian beras oleh HAR di Klenteng tidak terbukti.
“Tidak terdapat bukti yang meyakinkan adanya pembagian beras oleh Cawako 02 HAR di tempat ibadah,” tegas Sinta dalam keterangan pers, Selasa (26/11/2024).
Keputusan ini sekaligus mengakhiri spekulasi yang sempat ramai dibicarakan terkait dugaan politik uang dalam bentuk pembagian sembako.
Kampanye di Tempat Ibadah: Terbukti Pelanggaran Administrasi
Namun, laporan kedua terkait kampanye di tempat ibadah menunjukkan hasil berbeda. Bawaslu menyatakan bahwa HAR terbukti melanggar aturan administrasi pemilihan karena melakukan kegiatan kampanye di klenteng.
“Bawaslu telah memutuskan bahwa terdapat pelanggaran administrasi pemilihan, yakni pelanggaran terhadap tata cara yang tidak sesuai dengan UU Pemilihan dan PKPU Kampanye. Regulasi secara tegas melarang adanya kampanye di tempat ibadah,” ujar Sinta.
Bawaslu Kota Jambi akan merekomendasikan kepada KPU Kota Jambi untuk menindaklanjuti temuan tersebut sesuai dengan kewenangannya.
Menurut Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, kampanye di tempat ibadah dilarang secara tegas. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dikategorikan sebagai pelanggaran administrasi.
Sanksi administratif yang dapat dikenakan meliputi:
Teguran Tertulis: Sesuai dengan Pasal 495 UU Pemilu, Bawaslu dapat merekomendasikan sanksi berupa teguran tertulis kepada pasangan calon.
Pengurangan Suara atau Diskualifikasi:
Berdasarkan Pasal 286 UU Pemilu, apabila pelanggaran dinyatakan masif dan memengaruhi hasil pemilu, Bawaslu dapat merekomendasikan pengurangan suara atau bahkan diskualifikasi pasangan calon.
Publikasi Pelanggaran: KPU dapat mengumumkan pelanggaran administrasi ini kepada publik untuk memberikan efek jera dan menjaga keadilan bagi pasangan calon lain.
Rekomendasi Bawaslu Kota Jambi kini berada di
tangan KPU untuk diproses lebih lanjut. Sesuai Pasal 467 UU Pemilu, KPU wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu dalam jangka waktu tertentu.
“Kami berharap KPU Kota Jambi segera menindaklanjuti temuan ini sesuai aturan untuk menjaga keadilan dan integritas pemilu,” ujar Sinta.
Keputusan Bawaslu ini menjadi pembahasan hangat di tengah masyarakat, terutama menjelang hari pemungutan suara. Banyak pihak menilai bahwa sanksi tegas diperlukan untuk memastikan aturan pemilu dijalankan dengan adil
Discussion about this post