PILARJAMBI.COM | JAMBI – Kasus gangguan ginjal akut di Indonesia akhir-akhir ini terus bertambah.
Dalam mengantisipasi hal tersebut, Pemerintah Kota Jambi mengeluarkan surat edaran (SE) tentang pembatasan penggunaan obat sirup untuk anak mencegah meningkatnya kasus gangguan ginjal akut progresif atipical di kota Jambi, Minggu (23/10).
“Latar belakang SE itu berkenaan dengan adanya peningkatan kasus gangguan ginjal akut Progresif Atipikal/Atypical Progressive Acute Kidney Injury yang terjadi pada sejumlah anak usia 0 -18 tahun (mayoritas pada usia balita) di Indonesia dan menindaklanjuti himbauan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia,” kata Kadis Kominfo Kota Jambi, Abu Bakar dalam rilisnya.
Ia menjelaskan, isi SE itu diantaranya tenaga kesehatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat – obatan dalam bentuk sediaan cair/syrup sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang – undangan.
Sebagai Alternatif pengganti syrup dapat menggunakan bentuk sediaan lain seperti tablet, kapsul, supposituvia (anal), puyer atau lainnya.
“Seluruh Apotek dan Toko Obat untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/ bebas terbatas dalam bentuk Syrup kepada mayarakat sampai dilakukan pengumunan resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan Peraturan- Perundangan,” jelasnya.
Dia menambahkan, Pemkot Jambi juga menghimbau kepada masyarakat agar selalu waspada jika anak (terutama usia <6 tahun) mengalami penurunan volume/frekuensi urin (air seni/kencing) atau tidak ada urin, dengan atau tanpa demam.
Orang tua dengan anak (terutama balita) untuk tidak memberikan obat bebas (tanpa resep nakes) terutama dalam bentuk sirup kepada anak.
“Jika mengalami keluhan, segera berobat dan konsultasi kepada tenaga kesehatan di fasilitas kesehatan terdekat,” pungkasnya. ***
Discussion about this post