PILARJAMBI.COM – Usai PPDB tingkat SD dan SMPN tahun 2024 selesai, siswa baru mulai melaksanakan aktivitas belajar pada 15 Juli 2024 ini. Namun, para orang tua murid di Kota Jambi perlu tahu, bahwa sekolah dilarang memungut uang dalam alasan apapun.
Pasalnya, sekolah di Kota Jambi tidak boleh melakukan pungutan kepada peserta didik, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Hal itu sudah ditegaskan melalui surat edaran nomor 022034 tahun 2024 yang dikeluarkan Dinas Pendidikan Kota Jambi.
Kepala Bidang Pembinaan SMP Dinas Pendidikan Kota Jambi, Sugiyono mengatakan, pihaknya sudah menerbitkan edaran nomor 022034 tahun 2024.
“Itu juga ada edaran Ombudsman yang menegaskan kembali apa yang sudah diatur dalam Permendikbud 75 dan PP 17 bahwa satuan pendidikan dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung,” kata Sugiyono, yang juga merupakan ketua PPDB Kota Jambi itu.
Dijelaskan Sugiyono, satuan pendidikan dan kepala satuan pendidikan serta tenaga pendidikan secara praktik maupun perseorangan, dilarang menjual buku pelajaran bahan pengajaran dan perlengkapan pelajaran, pakaian seragam maupun bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.
“Itu antara lain poin edaran kita terkait pengaturan PPDB dan pakaian seragam. Sesuai peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Mengenai sanksi sebut dia, mekanismenya sudah diatur lebih lanjut oleh peraturan yang lebih tinggi.
“Sekolah tidak boleh jual beli seragam. Pada intinya sudah ada Permindikbud nya, harapan kita sekolah mentaati itu,” katanya.
Kata Sugiyono, peserta didik di silahkan untuk membeli seragam di luar sekolah. “Yang penting masyarakat sudah tau ketentuan seragam nya. Silahkan beli diluar,” pungkasnya.**
Discussion about this post