PILARJAMBI COM, JAMBI– Polresta Jambi berhasil meringkus dua pelaku penjambretan, keduanya adalah RAS dan DS asal Kecamatan Jambi Luar Kota (Jaluko), Kabupaten Muaro Jambi.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Dover mengatakan, kedua tersangka melakukan aksi Jambretnya pada 17 Agustus 2020 lalu, di depan RS Kambang, Kecamatan Telanai Pura sekitar pukul 20:30 WIB.
“Pelaku pertama atas nama RAS (28), pekerjaan buruh bangunan, alamatnya kademangan Jaluko, dan kedua DS (26) warga desa Senaung, Kecamatan Jaluko Kabupaten Muaro Jambi,” kata Kapolresta, Selasa (1/9/2020).
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian satu buah dompet yang berisikan uang Cash Rp 3 juta, satu unit HP samsung, dan satu unit HP merek Nokia.
Kombes Pol Dover menjelaskan, pada tanggal 18 agustus 2020 sekitar pukul 07:00 WIB dilakukan penangkapan terhadap kedua pelaku yakni RAS dan DS, dan saat ini mereka telah ditetapkan sebagai tersangka.
Selain itu dari hasil pengembangan, kata Kapolresta pelaku juga melakukan tindak pidana di wilayah jelutung kasus Curat, korbannya meninggal dunia. Kejadiannya pada rabu 13 mei 2020 sekitar 21:30 WIB.
“Korban ditarek tasnya hingga korban terjatuh dari kendaraan bermotor yang dibawanya dan meninggal dunia,” katanya.
Akibat perbuatannya kedua pelaku disangkakan pasal 363 ayat 1 ke (4) KUHPidana ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (*/Cuy)
Discussion about this post