PILARJAMBI.COM | JAMBI – Dalam rangka memperingati hari kemerdekaan RI ke 77, Lapas Kelas II B Bangko telah mengajukan usulan remisi umum sebanyak 248 orang warga binaan pemasyarakatan.
Kalapas Bangko, Erwan Prasetyo mengatakan, syarat mendapatkan usulan remisi umum tersebut diperuntukan bagi para warga binaan yang telah berkelakuan baik dan telah memenuhi syarat sesuai ketentuan yang berlaku, tidak melakukan pelanggaran di Lapas Kelas II B Bangko.
“Kami mengusulkan berjumlah 248 orang warga binaan untuk mendapatkan remisi di tahun 2022 di HUT ke-77 RI ini,”
Dari 248 narapidana, 53 orang menerima remisi 1 bulan, 58 orang menerima remisi 2 bulan, 71 orang menerima remisi 3 bulan, 31 orang menerima remisi 4, 31 orang menerima remisi 5 bulan dan 4 orang menerima remisi 6 bulan.
Dengan rincian perkara, napi perkara Narkoba terkait PP no 99 tahun 2012 sebanyak 87 orang dan kemudian pidana umum sebanyak 182 orang,
Sedangkan napi tindak pidana khusus Korupsi tidak dapat remisi karena tidak memenuhi syarat yaitu tidak membayar denda pengganti, tambahnya Erwan Prasetyo.
“Syarat bagi narapidana mendapatkan remisi, yaitu pertama, telah mempunyai keputusan atau inkrah. Kedua, berkelakuan baik, mengikuti program pembinaan didalam Lapas dan sudah menjalani 6 bulan masa pidana,
dari usulan tersebut sudah dikirim ke Kemenkumham dan penyerahan remisi itu nantinya akan diumumkan tepat pada HUT RI tanggal 17 Agustus yang rencana akan diumumkan pada saat HUT RI ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia di Lapas Bangko” terangnya.
Erwan berharap, dengan pemberian remisi tersebut diharapkan warga binaan Lapas Bangko terus melakukan kegiatan-kegiatan positif dan selalu menjalankan program pembinaan yang ada didalam Lapas agar bisa menjadi manusia yang taat. (Chr)
Discussion about this post