PILARJAMBI.COM | JAKARTA – RUU KUHP yang digagaskan sejak 50 tahun lalu, tinggal satu kali lagi untuk disahkan oleh DPR melalui sidang paripurna. Dalam draf tersebut, tentunya banyak perkembangan dalam delik pidana, salah satunya tentang perkosaan.
Dalam Pasal 285 KUHP, perkosaan haruslah dilakukan oleh laki-laki terhadap perempuan yang bukan istrinya. Pasal 285 KUHP selengkapnya berbunyi:
Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan yang bukan isterinya bersetubuh dengan dia, dihukum, karena memperkosa, dengan hukuman penjara selama-lamanya dua belas tahun.
Nah, oleh RUU KUHP, definisi perkosaan diluaskan yang tertuang dalam Pasal 479 RUU ayat (1) KUHP:
Setiap orang yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang bersetubuh dengannya dipidana karena melakukan perkosaan, dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.
“Dalam ketentuan ini, perkosaan tidak hanya persetubuhan dengan perempuan di luar perkawinan yang bertentangan dengan kehendak perempuan tersebut, melainkan diperluas, termasuk laki-laki memasukkan alat kelaminnya ke dalam anus atau mulut perempuan,” demikian bunyi Penjelasan Pasal 479 ayat 1.
Pasal 479 ayat 1 juga berlaku bila bersetubuh dengan anak, bersetubuh dengan orang pingsan/keadaan tidak berdaya dan korban percaya pelaku merupakan suami/istrinya yang sah.
Bila dalam KUHP sekarang, persetubuhan haruslah dimaknai masuknya penis terhadap vagina, maka dalam RUU KUHP diperluas. Seperti oral seks, anal seks atau memakai dildo. Hal itu tertuang dalam Pasa 479 ayat 3:
Dianggap juga melakukan Tindak Pidana perkosaan, jika dalam keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan perbuatan cabul berupa:
a. memasukkan alat kelamin ke dalam anus atau mulut orang lain;
b. memasukkan alat kelamin orang lain ke dalam anus atau mulutnya sendiri; atau
c. memasukkan bagian tubuhnya yang bukan alat kelamin atau suatu benda ke dalam alat kelamin atau anus orang lain.
Ancaman pidana kepada pelaku perkosaan akan semakin berat, apabila:
- Jika korban adalah anak, maka hukuman pelaku diperberat menjadi 15 tahun penjara.
- Jika korban mengalami luka berat, maka hukuman pelaku diperberat menjadi 15 tahun penjara.
- Jika korban sampai mati, maka maka hukuman pelaku diperberat menjadi 20 tahun penjara.
- Jika pelaku adalah ayah, ayah tiri, wali korban, maka hukuman pelaku diperberat menjadi 20 tahun penjara.
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR Herman Hery mendukung keinginan pemerintah mempercepat pengesahan RUU. Herman menilai KUHP sebagai induk hukum pidana juga butuh diperbarui seiring dengan perkembangan zaman.
“Komisi III menyambut baik keinginan pemerintah terkait RUU KUHP. Niat itu sejalan dengan semangat Komisi III yang terus mendorong pemerintah sebagai pengusul RUU KUHP untuk segera melakukan pembahasan lebih lanjut,” kata Herman dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (05/03/21) lalu.
Sumber: detik.com
Discussion about this post