PILARJAMBI.COM | JAMBI – Pelaku penembakan Toke getah yang mengakibatkan korban meninggal dunia berhasil ditangkap Tim gabungan Resmob Ditreskrimum Polda Jambi bersama Tim Sultan Polres Tebo, Opsnal Polres Sarolangun dan Polsek Muara Tabir.
Pelaku sebanyak 2 orang tersebut yakni AD alias Bujang Aziz (32) dan WS (31) merupakan warga Mandiangin, Kabupaten Sarolangun.
Dari keterangan polisi, untuk menangkap para pelaku di persembunyiannya di dalam hutan, Tim gabungan di pimpin langsung oleh Panit Resmob Polda Jambi Ipda Rifqi Abdillah harus menggunakan kendaraan roda dua dan berjalan kaki hingga 4 jam.
Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Kaswandi Irwan mengatakan bahwa pelaku tersebut melakukan aksi penembakan terhadap korban yakni Gangsah yang merupakan toke getah pada hari Minggu (9/5) sekitar pukul 10.30 wib di kawasan Rengkiling Mandiangin Kabupaten Sarolangun.
“Korban di tembak pelaku menggunakan senjata rakitan jenis kecepek dan korban meninggal dunia di lokasi kejadian setelah mengalami luka tembak di bagian perut,” jelasnya, Jumat (18/06/21).
Kombes Pol Kaswandi mengatakan bahwa kejadian penembakan tersebut berawal keributan antara korban dengan kedua pelaku, yang mana korban mengatakan kedua pelaku tersebut telah melakukan aksi pencurian getah karet miliknya.
“Kedua pelaku ini di tuduh korban mencuri getah karet, sehingga korban tidak senang dan bertemu dengan pelaku, saat bertemu dengan pelaku terjadi cekcok, dan korban mengambil senjata kecepek milik pelaku, selanjutnya pelaku langsung pergi untuk mengambil senjata kecepek lagi dan pelaku langsung menembak korban” Jelasnya.
Dan setelah melakukan aksi penembakan, kedua pelaku tersebut melarikan diri ke dalam hutan dan berpindah-pindah tempat persembunyian di dalam hutan.
“Pelaku selama 1 bulan ditetapkan sebagai DPO dan berpindah-pindah tempat persembunyian dan pelaku berhasil di tangkap Tim gabungan di dalam hutan Tanah Garo Muaro Tabir Kabupaten Tebo” Tambhanya.
Dan saat diamankan kedua pelaku melakukan aksi perlawanan dan berusaha melarikan diri sehingga dilakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku dengan timah panas petugas.
Adapun barang bukti yang diamankan dari pelaku berupa senjata rakitan jenis kecepek yang digunakan oleh pelaku.
Atas perbuatannya kedua pelaku dikenakan pasal 340 KUHPidana dan 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara. (*)
Discussion about this post