PILARJAMBI.COM | JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani akan mengatur jaminan investasi untuk hari tua Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dirinya pun mengeluarkan aturan mengenai investasi dalam program tabungan hari tua PNS.
Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Pengelolaan Iuran dan Pelaporan Penyelenggaraan Program Tabungan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara, Prajurit Tentara Nasional Republik Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Tabungan Hari Tua yang selanjutnya disingkat THT adalah tabungan yang bersumber dari iuran peserta dan iuran pemerintah beserta pengembangannya yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai pada saat yang bersangkutan berhenti, baik karena mencapai usia pensiun maupun bukan karena mencapai usia pensiun,” tulis aturan tersebut, di Jakarta, Sabtu (19/6/2021).
Dalam pasal 2 ayat satu menerangkan rangka menyelenggarakan program THT, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian ( JKM), Pengelola Program mengelola iuran program THT, JKK dan JKM. Iuran program sebagaimana dimaksud pada ayat dan hasil pengembangan iuran program merupakan pendapatan pengelolaa pendapatan.
Pengelolaan iuran sebagaimana yang tertulis pada pasa 4 ayat 1 dimaksud harus dilakukan secara optimal dengan mempertimbangkan aspek likuiditas, solvabilitas, kehati-hatian, keamanan dana, dan hasil yang memadai.
“Kekayaan yang diperkenankan sebagaimana dimaksud merupakan kekayaan yang memenuhi ketentuan tentang Jems, penilaian, dan batasan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini. Kewajiban dalam perhitungan tingkat solvabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat merupakan kewajiban Pengelola Program sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini,” tulisnya.
Sedangkan bagu iuran JKK dan JKM hanya boleh diinvestasikan di SBN, deposito, saham, obligasi, sukuk, dan reksa dana saja. Artinya, instrumennya lebih minim ketimbang pengelolaan iuran program THT.
Adapun, instrumen investasi yang dilarang untuk menempatkan dana kelola iuran, yaitu instrumen derivatif atau instrumen turunan surat berharga, instrumen perdagangan berjangka, instrumen di luar negeri, perusahaan yang sebagian atau seluruh sahamnya dimiliki direksi, komisaris, dan pejabat negara selaku pribadi, hingga pinjaman dana ke anak usaha dalam rangka penyehatan likuiditas.
Sumber: okezone
Discussion about this post