PILARJAMBI.COM | KOTA JAMBI – Kelurahan Lebak Bandung, Kota Jambi menjadi salah satu Kampung Tanggu Anti Narkoba di Jambi. Peresmian kampung ini dilakukan langsung oleh Kepala Polresta Jambi, Kombes Pol Dover Christian dalam rangka Hari Bhayangkara ke 75 dan Hari Anti Narkoba Internasional (HANI), Senin (28/06/21).
Dalam peresmian ini, sebanyak 40 Ketua RT melakukan deklarasi untuk mencegah terjadinya penyebaran narkoba di Kelurahan Lebak Bandung.
Pembacaan deklarasi inu dipimpin langsung oleh Wakil Wali Kota Jambi, Maulana dan Kapolresta Jambi.
Adapun isi deklarasi tersebut yaitu:
Kami masyarakat Lebak Bandung menyadari bahwa narkoba adalah perusak generasi bangsa oleh karena itu Kami berkomitmen untuk:
- Menolak segala bentuk penyalahgunaan dan Peredaran narkoba di wilayah kami serta menyatakan perang melawan narkoba.
- Mendukung aparat penegak hukum dalam upaya menegakkan hukum sesuai prinsip negara hukum terhadap setiap pelaku penyalahgunaan narkoba.
- Mendukung aparat penegak hukum dalam upaya pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan Peredaran gelap narkoba (PG4N).
- Menjadikan Kampung kami bersih dan sehat tanpa narkoba.
Usai deklarasi, Dover meminta kepada para ketua RT deklarasi ini tidak hanya sekedar dibaca dari mulut saja. Namun, memang benar-benar diterapkan saling bahu-membahu memberantas narkoba.
“Jangan sampai anak cucu kita nanti rusak karna narkoba, mari kita jauhi bersama dengan kegiatan Preemtif, preventif serta sosialisasi,” ujarnya.
Dover berharap dengan adanya Kampung Tangguh Anti Narkoba dapat menurunkan angka penjual maupun pengguna narkoba di Kota Jambi khususnya Kelurahan Lebak Bandung.
Dikesempatan tersebut, Dover juga menyampaikan Kelurahan Lebak Bandung beberapa kali tercatat dalam kasus narkoba.
Dalam tahun 2019, terpadat 3 kasus yang dimaksud. Kemudian dalam tahun 2020, kasus narkoba meningkat drastis, yakni 18 kasus. Memasuki tahun 2021 hingga sekarang, Lebak Badung tercatat dalam 11 kasus narkoba.
“Ini hasil analisis kita, baik sebagai pengedar, pengguna, maupun pengguna. Ada kasus yang ditangani, sumbernya dari lokasi ini,” ujarnya.
Oleh karena itu, kata Dover Christian, kelurahan tersebut ditetapkan sebagai ‘kampung tangguh anti narkoba’. Penetapan itu sebagai dorongan antisipasi pengedaran dan penyalahgunaan narkoba.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Jambi, Maulana mengapresiasi komitmen itu. Dinyatakan ‘kampung tangguh anti narkoba’, artinya berbagai pihak berupaya mencegah kasus pengedaran dan penyalahgunaan narkoba.
“Kalau ini kita lakukan, maka Insya Allah upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba dan peredaran gelap narkoba, khususnya di Kelurahan Lebak Bandung akan tertangani,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua pelaksana, Kasat Resnarkoba AKP Alexander George Pakke, Memaparkan program yang telah dilaksanakan terus berkesinambungan, Kampung tangguh anti narkoba adalah satuan wilayah setingkat desa atau kelurahan yang memiliki kemampuan kemandirian dan sinergitas dengan instansi terkait dalam pelaksanaan program pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan Peredaran gelap narkoba.
Tujuan pembentukan Kampung tangguh anti narkoba yaitu sebagai upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan Peredaran gelap narkotika dengan melibatkan masyarakat di tingkat desa atau kelurahan beserta unsur pemerintah didalamnya latar belakang penentuan Kelurahan Lebak Bandung.
“Sebagai Kampung tangguh anti narkoba Kampung anti narkoba Kelurahan Lebak Bandung, yang akan diresmikan pada hari ini merupakan Kampung tangguh anti narkoba. Ini merupakan kampung tangguh yang kedua dicanangkan oleh Polresta Jambi setelah kampung narkoba pertama, pulau pandan yang diresmikan pada 26 Juni tahun lalu tahun 2020,” ujarnya.
Dalam peresmian kampung tangguh tersebut, Polresta Jambi juga melakukan penyerahan 100 paket Sembako, 100 galon kran untuk cuci tangan dan 5 ribu pcs masker dalam rangka pemutusan penyebaran covid 19 dengan tetap mematuhi protokol kesehatan. (*/cuy/alra)
Discussion about this post