PILARJAMBI.COM | JAKARTA – Dalam mempercepat pengesahan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat meminta segera disempurnakan untuk kemudian dibahas dan mendapatkan tanggapan dari setiap fraksi di DPR.
Sebelumnya, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI mencatat kekerasan seksual pada anak dan perempuan mencapai angka tertinggi pada masa pandemi Covid-19 di 2020 yakni sekitar 7.191 kasus. Sementara pada tahun yang sama total kasus kekerasan pada anak dan perempuan mencapai 11.637 kasus.
Berdasarkan pelaporan pada Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMPONI PPA) tahun ini hingga 3 Juni 2021 terdapat 3.122 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Dari data tersebut, angka kekerasan seksual masih mendominasi.
“Saat ini draf RUU PKS sudah di Badan Keahlian DPR untuk disempurnakan, kemudian dipresentasikan untuk dimintakan tanggapan setiap fraksi,” ujar Lestari Moerdijat, Kamis (8/7/2021).
Penghapusan kekerasan terhadap perempuan dan anak yang menyeluruh perlu strategi politik yang tepat sehingga dan membutuhkan dukungan semua pihak.
Menurutnya, masuknya RUU PKS dalam proses politik di parlemen harus diantisipasi dengan baik oleh semua pihak yang peduli terhadap penghapusan kekerasan seksual.
“Lobi-lobi di tingkat fraksi harus segera dilakukan untuk memberikan pemahaman yang utuh, terkait frasa atau pasal-pasal yang masih menimbulkan perbedaan pendapat di kalangan fraksi,” tambah Lestari Moerdijat.
Menurutnya apabila secara teknis fraksi-fraksi sudah memahami pentingnya kehadiran UU Penghapusan Kekerasan Seksual di tanah air. Secara politik juga harus dipastikan mayoritas fraksi di parlemen mendukung undang-undang tersebut.
“Kami berharap RUU PKS bisa tuntas dibahas tahun ini menjadi undang-undang. Mengingat kekerasan terhadap perempuan dan anak di masa pandemi Covid-19 ini semakin memprihatinkan,” tutupnya.
Sumber: okezone
Discussion about this post