PILARJAMBI.COM | KUALATUNGKAL – Bupati Tanjungjabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat,M.Ag menghadiri penyaluran perdana bantuan beras Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) 2021, digudang Bulog Kualatungkal, Kamis (22/07/2021).
Kepala Cabang Perum Bulog Kualatungkal, Andy Setiawan, Ia menyebutkan bahwa penyaluran perdana bantuan beras ini dilakukan diwilayah Kecamatan Tungkal Ilir.”Masing masing KPM menerima beras bantuan PPKM sebanyak 10 kilogram per KPM (Keluarga Penerima Manfaat), beras yang disalurkan adalah beras CBP dengan kualitas medium,” tutur Andy.
Ia mengatakan bahwa, Kementerian Sosial RI melalui surat Nomor. S-147/MS/C/3.3/BS.01/07/2021 tanggal 15 Juli 2021, telah menginstruksikan kepada Perum Bulog untuk menyalurkan bantuan beras kepada KPM Bantuan Sosial Tunai (BST) dan Program Keluarga Harapan (PKH).
“Untuk wilayah kabupaten Tanjab Barat, bantuan PPKM yang disalurkan sebanyak 15.364 KPM. PKH 9.938 KPM dan BST 5.386 PKM, yang datanya bersumber dari data terpadu kesejahteraan sosial,” Ungkapnya.
Andy berharap Penyaluran bantuan ini dapat memberikan kemudahan dan keringanan bagi masyarakat yang terdampak pandemi covid-19 dan kebijakan PPKM Mikro.
Sementara itu, Bupati Tanjab Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag berharap penyaluran beras bantuan PPKM 2021 ini, bisa segera tersalurkan dan tepat sasaran bagi masyarakat yang perekonomian nya terdampak pandemi covid-19
“Penyaluran bantuan beras PPKM di Tanjung Jabung Barat sudah mulai disalurkan, harapannya ini dapat mengurangi beban masyarakat, khususnya di Kabupaten Tanjung Jabung Barat,” kata Anwar Sadat,” Ujarnya.
Anwar Sadat menyampaikan bahwa, bantuan beras PPKM ini terbilang hingga ratusan ton yang mana penyaluran ikut Didampingi dari pihak PKH, kepolisian dan juga aparat desa.”Penyaluran bantuan beras PPKM di Tanjung Jabung Barat sudah mulai disalurkan, harapannya ini dapat mengurangi beban masyarakat, khususnya di Kabupaten Tanjung Jabung Barat,” kata Bupatu
Bantuan beras ppkm tahun 2021 di Kabupaten Tanjungjabung Barat, ini kata Bupati merupakan tindaklanjut arahan presiden republik indonesia terkait penanganan bencana selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) secara nasional. (Mam)
Discussion about this post