PILARJAMBI.COM | JAMBI – Sebanyak 10 orang pemuda yang diduga kawanan gemg motor di kota Jambi di tangkap tim Satreskrim Polresta Jambi. Penagkapan tersebut berdasarkan dua laporan yang diterima pihak kepolisian kota Jambi.
Dari penjelasan Kapolresta Jambi, Kombes Pol Eko Wahyudi, 10 orang tersebut beraksi di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda.
Pada laporan kepolisian yang sudah diterima, pertama tangal 20 Agustus TKP nya di Perum Villa Kenali, kelurahan Mayang Mangurai, kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi. Sedangkan laporan yang kedua pada 18 Oktober 2021 untuk TKP-nya di jalan Sriwijaya, Kelurahan Beliung, Kecamatan Alam Barajo, kota Jambi.
“Untuk dua kasus ini, tersangka ada 10 orang yang diamankan, diamankan dari setiap TKP, kita berhasil mengamankan 5 orang tersangka,” jelas Kapolres, di dampingi oleh Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Handres, Senin (25/10/2021).
Di TKP pertama yaitu Kelurahan Mayang Manggurai, 5 orang yamg ditangkap yaitu berinisial BJ, TA, MD, LP dan L. Sementara untuk TKP yang kedua yaitu di Jalan Sriwijaya, kelurahan Beliung, Polisi berhasil mengamankan EY, HS, FB, MP, AB.
“Dari 10 orang yang diamankan, ada 7 orang dibawah umur. Statusnya ada pelajar dan ada juga yang sudah dikeluarkan dari sekolahnya, rata-rata mohon maaf ini dari ‘keluarga Broken Home’,” jelas Kapolres.
Kapolres menjelaskan, mereka beraksi selalu berpindah pindah dengan sasaran rata-rata pengendara roda dua, yang menaiki kendaraan roda dua baik sendiri maupun berdua.
“Dimana kegiatan mereka selalu didahului meminuman keras, kemudian mencari sasaran targetnya acak apabila ditemukan dijalan ada orang atau anak yang mengendarai sepeda motor sendiri atau berboncengan mereka akan menghentikan paksa melakukan kejahatan seperti perampasan, baik itu Handphone maupun meminta uang,” kata Kapolres.
“Mereka juga tidak segan-segan untuk melakukan tindak kekerasan bahkan melukai korban apabila permintaan mereka tidak diberikan,” tambah Kapolres.
Untuk korban para geng motor tersebut hingga saat ini belum ada, hanya saja korbannya mengalami luka yang disebabkan tindak kekerasan mereka. Yang terdata sementara ada dua orang.
“Mereka melakukan ini karena faktor ekonomi dan untuk senang-senang saja, untuk minum minuman keras,” tutup Kapolres.
Akibat perbuatannya, semua tersangka terancam pasal 365 KHUP tentang tidak pencurian dan kekerasan. (*)
Discussion about this post