PILARJAMBI.COM | KUALATUNGKAL – Banyaknya kendaraan dinas pemerintah kabupaten Tanjungjabung Barat yang nunggak pembayaran pajak kendaraan bermotor, hal tersebut menuai tanda tanya, sebab tunggakan itu tidak dibayarkan sejak tahun 2019 hingga 2021 sekitar 250 juta rupiah.
Terkait hal itu Sekretaris Daerah Kabupaten Tanjab Barat, Agus Sanusi saat dikonfirmasi menerangkan bahwa mengenai anggaran pembayaran pajak seluruh kendaraan dinas masih menunggu hasil APBD Perubahan Kabupaten Tanjab Barat.
“Memang sebelumnya kepala Samsat sudah memberitahu kita secara lisan terkait kendaraan dinas yang belum bayar pajak namun, kita msih menunggu anggaran APBD Perubahan ini untuk melakukan pembayaran pajak tersebut,”tuturnya. Rabu, (27/10/2021)
Saat ditanya terkait kendaraan yang telah nunggak sejak tahun 2019. Menurut Agus, kendaraan tersebut telah memasuki masa lelang tetapi belum dilakukan penghapusan dari aset daerah.
“Bisa saja kendaraan lelang dan belum dilakukan balik nama oleh pemilik baru sehingga termasuk kedalam pajak pemkab masih,”sebut Sekda.
“Kita akan kroscek semuanya kendaraan dinas yang belum bayar pajak dan yang sudah lekang didata kembali untuk dilaporkan ke Samsat, kita memang konsen untuk membayar pajak ini karena pajak masuknya ke APBD Tanjab Barat dengan istilah bagi hasil,”tutupnya. (Mam)
Discussion about this post