PILARJAMBI.COM | KUALATUNGKAL – Kasus Pencurian Tandan Buah Sawit (TBS) di kawasan lahan PT Produk Sawitindo Jambi (PSJ) (Makin Grup) yang melibatkan pengurus Koperasi Serba Usaha Pelang Jaya (KSUPJ) masih berlanjut, tiga dari empat orang pengurus koperasi sudah menjalani vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negri Kualatungkal, Kabupaten Tanjungjabung Barat.
Ketiganya itu yakni Amde Sarofi, Sutrisno dan Muhammad Berliansyah kesemuanya merupakan pengurus KSUPJ mereka masing masing divonis 10 bulan penjara saat ini tengah menjalani hukuman di Lapas Kelas II B Kualatungkal.
Sementara itu, Ketua koperasi Budi Azwar, yang juga merupakan anggota DPRD Tanjab Barat tersebut saat ini tengah menjalani proses persidangan di PN Kualatunglal, Budi di Persidangan Senin (01/11/2021) besok akan menghadirkan saksi yang meringankan dari jeratan hukum.
Hal itu disampaikan oleh Kuasa Hukumnya, Von Zepplin Simbolon, ia menyebut pada sidang selanjutnya, akan menghadirkan saksi dan ahli hukum. Dimana pada sidang sebelumnya saksi dari perusahaan penerima hasil panen sawit tersebut tidak hadir dipersidangan.
“Sidang sidang yang lainnya (red, tiga terpidana) lainnya menghadirkan saksi ahli juga. Kita juga akan menghadirkan saksi yang meringankan,”kata Kuasa Hukum Budi Azwar, Von Zepplin Simbolon.
Lebih lanjut, ia menjelaskan jika saksi yang dihadirkan nanti agar bisa menjelaskan apakah kasus ini perdata atau pidana. Padahal jika dilihat dari tiga pelaku lainnya yang saat ini sudah di vonis majelis hakim dan menjalani hukuman kasus tersebut terbukti tindak pidana.
“Biar terang benderang kasusnya apakah pidana atau perdata, Pengurus baru atau pengurus lama dihadirkan supaya terang benderang,”ungkapnya.
Simbolon menyebutkan jika nantinya ada 10 saksi yang dihadirkan termasuk saksi ahli pidana dan perdata. Hal itu dilakukan untuk membahas kembali perjanjian antara koperasi dan perusahaan.”Estimasi 10 saksi, ada saksi ahli pidana dan perdata biar jelas terkait dengan perjanjian,”ujarnya.
Ia mengaku jika dengan menghadirkan saksi ahli tersebut nantinya Budi Azwar bisa bebas dari hukuman pidana. Hal ini saat diakui kuasa hukumnya saat ditanya maksud dari menghadirkan saksi ahli dan meringankan tersebut agar status pidana Budi lepas.”Iya, agar biar terbukti kasus ini bukan pidana, bisa lepas dari hukuman pidannya.”tandasnya
Untuk diketahui dalam dakwaan jaksa Budi Azwar tersebut memberikan perintah kepada tiga terpidana lainnya yang saat ini sudah di vonis majelis hakim dan menjalani hukuman di Lapas Kelas II B Kualatungkal. Dalam dalwaan jaksa itu perintah Budi Azwar kepada para terpidana lainnya untuk memanen sawit yang ada di lokasi kemudian untuk dijual keluar perusahaan PT PSJ.
Ketiga terdakwa divonis sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP . Para terdakwa juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu. Putusan 10 bulan tersebut di kurangi masa tahanan yang sudah di jalani ketiga terdakwa.
Vonis majelis hakim PN Kualatungkal itu lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yakni 1,5 tahun atau 18 bulan. (*/Mam)
Discussion about this post