PILARJAMBI.COM | JAMBI – Pengiriman Narkoba jenis sabu seberay 4 Kg berhasil digagalkan tim dari Polda Jambi di Jalan Lintas Jambi – Riau Desa Suban, Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi pada Minggu (14/11/21) lalu.
Dirresnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Thomas Panji Susbandaru menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan berkat dua orang anggota Direktorat lalu lintas/PJR yang mengamankan mobil Avanza warna hitam yang melintas dari arah Riau tujuan Jambi.
Mobil yang di kendarai “AA” (37) dan satu orang penumpang “T” (41) melaju dengan kencang hingga anggota PJR melakukan pemberhentian dan pemeriksaan. “Saat dilakukan pemeriksaan ditemukan karung putih yang berisi 4 (empat) paket besar diduga narkotika jenis sabu,” jelasnya, Rabu (17/11/2021).
Dengan temuan yang di dapat, Ditlantas Polda Jambi menyerahkan kepada Ditresnarkoba Polda Jambi untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Anggota Ditres Narkoba Polda Jambi terus melakukan pengembangan dan penyelidikan siapa yang akan menerima paket narkoba tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui “EF” seorang yang akan menerima paket tersebut, pada hari Minggu (14/11/2021) sekira pukul 18.00 WIB di depan SMPN 18 Kota Jambi akan menjemput 2 Kg narkotika jenis sabu menggunakan sepeda motor.
“Saat dilakukan penggeledahan terhadap sepeda motor yang dikendarainya ditemukan barang bukti berupa satu tas selempang berisi 1 paket sedang plastik klip bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 4,743 gram,” tuturnya.
Untuk TKP yang ketiga, kata Kombes Pol Thomas Panji Susbandaru sekira pukul 19.00 WIB bertempat di depan Taman Remaja, Kelurahan Handil Jaya, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi berhasil mengamankan seorang laki laki berinisial “W” (37) yang akan menjemput 1 kg Narkotika jenis sabu.
Dari ketiga TKP, Polda Jambi berhasil mengamankan 4 orang yang berperan sebagai kurir hingga pengedar Narkoba dan mengamankan sabu dengan berat 4.6 Kg sabu.
“Digunakan sebagai sarana dan prasarana untuk mendistribusikan sabu tersebut, kita juga mengamankan satu unit mobil dan kendaraan roda dua,” pungkasnya.
Ditempat yang sama, Wadir Resnarkoba Polda Jambi AKBP Zulkarnain Harahap mengatakan bahwa barang bukti narkotika jenis sabu akan di edarkan di wilayah Jambi dan Palembang. “Untuk Jambi nantinya akan diedarkan sebanyak 3 Kg dan 1Kg akan diedarkan di Sumatera Selatan. Semua barang bukti narkotika bila di uangkan sebesar Rp 4.8 Miliar,” katanya.
Keempat pelaku terancam pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2)jo 132 ayat (1), tutup Wadir Narkoba Polda Jambi. (*)
Discussion about this post