PILARJAMBI.COM | JAKARTA – Masih ingatkah kapan terakhir kali kamu menghabiskan waktu dengan menonoton televisi? Kebiasaan masyarakat dalam melakukan aktivitas menonton televisi hari-hari belakangan ini mungkin sudah mulai ditinggalkan, terutama bagi masyarakat di kota besar. Perkembangan teknologi yang mendorong kemunculan aplikasi media sosial dan streaming video seperti Youtube dan Netflix, terasa lebih menarik untuk dilihat dibandingkan dengan acara televisi.
Namun bagi sebagian besar masyarakat, keberadaan televisi dengan program-program yang disajikan masih menjadi pilihan utama dalam mencari hiburan dan menghabiskan waktu luang. Bahkan beberapa kali, program televisi seperti sinetron, drama, atau film televisi (FTV) menjadi topik perbincangan di tengah masyarakat. Masih hangat di ingatan kita, bagaimana sinetron Ikatan Cinta yang tayang di salah satu stasiun TV swasta booming dan selalu ditunggu oleh para penikmatnya setiap malam. Hal tersebut membuktikan bahwa televisi masih memiliki daya tarik bagi masyarakat Indonesia.
Tapi apakah kamu sudah tahu kalau tidak lama lagi pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan menghapus TV analog dari tengah masyarakat secara bertahap dan menggantinya dengan TV digital. Dikutip dari Kompas.com, perbedaan antara TV analog dengan digital dapat dilihat berdasarkan sinyal yang ditransmisikan. Sinyal dari TV analog ditransmisikan melalui sinyal radio, yang terbagi dalam format video dan audio. Sedangkan TV digital menerima sinyal transmisi dalam format “bit” dan semua data seperti gambar, warna, dan suara akan dibawa sekaligus. Ciri yang paling kelihatan dari TV analog, adalah penggunaan antena UHF sebagai alat untuk menangkap sinyal.
Sebagai respon atas rencana penghapusan TV analog, Kementerian Kominfo berencana untuk membagikan 3.202.470 set top box (STB) TV digital secara gratis kepada masyarakat. Pembagian STB gratis ini rencananya akan dibagikan di 56 wilayah siaran yang tersebar di 166 kabupaten/kota sebagai pembagian tahap pertama dari tiga tahap yang akan dilakukan. Namun tidak semua masyarakat dapat menerima STB gratis dari Kementrian Kominfo ini, karena hanya masyarakat mampu yang terdaftar sesuai data dari Kementerian Sosial. Hal ini sesuai dengan Pasal 85 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran, dimana pemerintah membantu penyediaan STB kepada keluarga miskin agar dapat menikmati siaran televisi secara digital melalui terestrial.
Pembagian STB yang penyediaannya bekerjasama dengan beberapa stasiun televisi swasta ini dapat dilihat pembagiannya di tiap kelurahan/kecamatan melalui data yang telah dipublikasikan oleh Kominfo. Dan bagi masyarakat yang sehari-harinya menggunakan TV analog namun tidak termasuk sebagai masyarakat tidak mampu sesuai data dari Kementerian Sosial, diharapkan untuk dapat membeli STB secara mandiri dan tidak menunggu sampai dengan siaran TV analog dihapuskan. Hal tersebut dikatakan oleh Ismail, selaku Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kementerian Kominfo.
Lanjutnya, jumlah STB yang dibagikan kepada masyarakat masih akan terus bertambah dari lembaga penyiaran swasta yang saat ini masih dalam tahap evaluasi dan seleksi penyelenggaraan multipleksing. Sehingga kebutuhan STB bagi masyarakat tidak mampu dapat terpenuhi dan tidak akan menghambat proses penghapusan TV analog yang akan berakhir November nanti.
Sumber: ngertihukum.id
Discussion about this post