PILARJAMBI.COM | JAMBI – Baru-baru ini Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) menindak pengendara yang nekat memarkirkan kendaraannya di trotoar Jalan Raya Margonda yang baru saja selesai di revitalisasi. Sebanyak 20 Petugas Dishub melakukan patroli setiap hari, dimana petugas akan memberikan peringatan terlebih dahulu, dan apabila pengendara masih berada di trotoar maka selanjutnya Petugas Dishub akan menyampaikan ke pihak kepolisian untuk ditindak lebih lanjut.
Berdasarkan Pasal 1 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dijelaskan jika yang dimaksud dengan Parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.
Sebagai pengendara motor kita tidak boleh memarkirkan kendaraan kita di sembarang tempat. Karena sesuai dengan Pasal 287 ayat (3) UU LLAJ sudah dengan jelas melarang parkir sembarangan yakni Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas atau tata cara berhenti dan Parkir dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Selain itu, pada PP No. 34 tahun 2006 tentang Jalan pada Pasal 38 juga menyatakan bahwa Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan meliputi badan jalan, saluran tepi jalan dan ambang pengamannya yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan. Yang dimaksud dengan “terganggunya fungsi jalan” adalah berkurangnya kapasitas jalan dan kecepatan lalu lintas antara lain menumpuk barang/benda/material di bahu jalan, berjualan di badan jalan, parkir dan berhenti untuk keperluan lain selain kendaraan dalam keadaan darurat.
Lalu bagaimana tata cara parkir atau berhenti yang benar sesuai dengan peraturan yang berlaku?
Sesuai dengan Pasal 118 UU LLAJ menyatakan bahwa selain kendaraan bermotor umum dalam trayek setiap kendaraan bermotor dapat berhenti di setiap jalan, kecuali:
- Terdapat rambu larangan berhenti dan/atau marka jalan yang bergaris utuh;
- Pada tempat tertentu yang dapat membahayakan keamanan, keselamatan serta mengganggu ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan; dan/atau
- Di jalan tol.
Kemudian berdasarkan Pasal 120 LLAJ, Parkir kendaraan di jalan dilakukan secara sejajar atau membentuk sudut menurut arah lalu lintas. Kemudian pada Pasal 121 apabila suatu kendaraan bermotor berhenti atau parkir dalam keadaan dalam keadaan darurat di jalan, setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lainnya.
Selain itu, bagi warga DKI Jakarta tahukah Anda bahwa pemilik kendaraan bermotor tidak boleh parkir sembarangan atau bahkan parkir di depan rumah tetangga seperti halnya yang terjadi secara lumrah di Jakarta pada saat ini. Hal ini diatur pada Pasal 140 Perda DKI Jakarta No. 5 Tahun 2014 tentang Transportasi yang menyebutkan bahwa:
- Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi
Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor dilarang menyimpan kendaraan bermotor di ruang milik jalan - Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari kelurahan setempat
- Surat bukti kepemilikan garasi sebagaimana dimaksud menjadi syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
Sumber: ngertihukum.id
Discussion about this post