PILARJAMBI.COM | KUALATUNGKAL – Pengurus Majelis Daerah (MD) Korps Alumni HMI (KAHMI) dan Forum HMI-Wati (Forhati) Kabupaten Tanjab Barat periode 2022-2027 resmi dilantik. Sabtu malam, (05/11/2022).
Pelantikan yang digelar diaula Balai Pertemuan Kantor Bupati Tanjab Barat tersebut dihadiri langsung oleh Ketua Majelis Wilayah (MW) Kahmi Provinsi Jambi, H. Mashuri beserta Sekretaris Provinsi Jambi dan jajaran pengurus, kemudian Ketua Forhati Jambi Hj. Pit Arzuna. Selain itu tampak hadir Unsur forkopimda, Ketua Parpol, OKP dan undangan lain nya.
Ketua MD Kahmi Tanjab Barat, Ahmad Jahfar dalam sambutannya mengatakan bahwa Kahmi merupakan wadah silaturahmi para alumni HMI khususnya diwilayah Tanjab Barat dan diharapkan kahmi mampu memberikan berkontribusi bagi pembangunan daerah.
“Melalui program kerja MD Kahmi Tanjab Barat kedepan tentunya para alumni dapat memberikan sumbangsih bagi dalam merawat kaderisasi di HMI dan juga mampu memberikan kontribusi bagi pembangunan daerah.” Ujar Ahmad Jahfar yang merupakan Wakil Ketua DPRD Tanjab Barat.
Sementara itu, Ketua MW Kahmi Provinsi Jambi, H. Mashuri mengucapkan selamat dan sukses atas dilantiknya Ketua MD Kahmi Tanjab Barat dan Pengurus masa bhakti 2022-2027. Serta Forhati Tanjab Barat.
Ia mengharapkan MD Kahmi Tanjab Barat dibawah komando Ahmad Jahfar dapat bersinergi dengan pemerintah daerah dalam menyelesaikan tugas ataupun program daerah yang belum terselesaikan.
“Selamat atas dilantiknya pengurus MD Kahmi dan Forhati Tanjab Barat masa bhakti 2022-2027, saya berharap persoalan-persoalan daerah sekiranya para alumni yang hari ini berada dipemangku kebijakan dapat membantu menyelesaikan itu semua.” Harapnya.
“Kita doakan bersama-sama agar Ketua MD Kahmi Tanjab Barat Ahmad Jahfar dapat memimpin Tanjab Barat 01 dalam mewujudkan cita-cita tersebut.” Serunya.
Untuk diketahui Musyawarah Daerah (Musda) Kahmi Tanjab Barat sudah dilaksanakan pada 16 Juli 2022 lalu dan Ahmad Jahfar kembali terpilih menahkodai MD Kahmi Tanjab Barat periode 2022-2027. (Mam)
Discussion about this post