PILARJAMBI.COM | JAMBI – Kenaikan Upah Minimun Provinsi Jambi (UMP) sebesar 9,04 persen dinilai masih kecil. Hal tersebut diungkapkan oleh anggota DPRD Provinsi Jambi Samsul Riduan dari Fraksi PDI Perjuangan.
Ia mengaku bahwa sejak awal dirinya menilai kenaikan UMP Jambi yang hanya 9,04 persen tersebut masih kecil.
Alasannya, Samsul Riduan mengatakan angka tersebut tidak sebanding dengan kebutuhan pokok masyarakat saat ini.
Ditambah lagi kini provinsi Jambi dalam situasi inflasi yang masih terus ditekan oleh pemerintah.
“Saya melihatnya pada angka 9,04 persen atau ada kenaikan sekitar Rp200 ribuan itu pantas. Kita melihat bahwa kondisi saat ini buruh atau pekerja memang kewalahan juga pada kondisi kenaikan harga bahan pokok sehari-hari dan biaya lainnya,” kata Samsul Riduan, Selasa (29 November 2022).
Lebih lanjut dikatakan oleh Samsul Riduan bahwa dengan adanya kenaikan ini, Ia berharap ada peningkatan perekonomian masyarakat.
Meskipun disisi lain kata Samsul Riduan dengan kenaikan ini, kualitas ataupun skill dari buruh atau pekerja juga harus di tingkatkan.
“Kita berharap dengan kenaikan UMP ini maka akan ada pertumbuhan ekonomi masyarakat dan kesejahteraan masyarakat. Kemampuan pekerja atau buruh juga kita minta untuk di tingkatkan sehingga ada balance dengan apa yang dikeluarkan perusahaan atau pengusaha,” pungkasnya. (**/Al)
Discussion about this post