PILARJAMBI.COM | JAMBI– Penyidik Unit Tipidkor Polresta Jambi tetapkan Kepala SMAN 8 Kota Jambi berinisial S (59) tersangka kasus tindak pidana gratifikasi berhubungan dengan penerimaan siswa 2021.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi mengatakan kejadian sekitar bulan Agustus 2001.
“Korbannya ada 120 orang siswa dan terlapor tersangka berinisial S (59) warga jalan Penerangan RT 64, Kel. Kenali Besar, Kecamatan Alambarajo,” kata Kapolresta Jambi saat pres rilis, Senin (17/4/23).
Adapun modus operandi tersangka, kata Kapolresta bahwa tersangka yang menjabat selaku kepala sekolah SMAN 8 Kota Jambi, pada tahun 2021 sekitar bulan Juli menerima 120 orang siswa di luar dari pada PPDB ini adalah penerimaan peserta didik baru yang dilakukan secara online di mana kuota tahun 2002 sebanyak 342 siswa.
Dan yang diterima melalui PKBM ini sebanyak 120 orang siswa atau di luar daripada yang telah ditetapkan.
Di mana masing-masing siswa dipungut biaya baik untuk pembelian sebesar Rp 2 Juta hingga Rp 8 juta.
Kemudian selanjutnya dari 120 siswa tersebut ini dibagi menjadi 2 kelas yang pertama, kelas 10 IPA B1 dan 10 IPA B2.
Siswa tersebut mengikuti pembelajaran secara daring atau online dan tatap muka di SMAN 8 kota Jambi dengan pengajar pelaku S dan beberapa orang honorer.
Namun para siswa ini tidak tercatat dalam Dapodik sebagai siswa SMAN 8 Kota Jambi, melainkan didaftarkan di PKBM.
“Tujuanya adalah untuk proses mutasi nanti ke SMAN 8, namun pada saat akhir pelaksanaannya tidak dilaksanakan,” beber Kapolresta Jambi.
Uang yang berhasil dikumpulkan untuk biaya seragam 47,9 juta, pendaftaran PKBM 31 juta, sedangkan sisanya tidak dapat dipertanggung jawabkan oleh tersangka dan digunakan untuk keperluan pribadi pelaku.
“Akibat perbuatan tersebut 120 siswa tersebut tidak terdaftar senagai siswa SMAN 8 Kota Jambi,” tandas Kapolresta. *
Discussion about this post