PILARJAMBI.COM| JAMBI– Tim Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Jambi berhasil mengungkap dugaan praktek Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di salah satu Hotel di Kota Jambi, pada Rabu, 7 Juni 2023 lalu.
Kasubdit IV Direskrimum Polda Jambi, AKBP Kristian Adi Wibawa mengatakan bahwa pengungkapan kasus berawal setelah pihaknya mendapat info dari masyarakat melalui sosmed mengenai adanya dugaan TPPO ataupun prostitusi online d salah satu hotel di Kota Jambi.
“Kemudian anggota Subdit IV Ditreskrimum Polda Jambi melakukan penggrebekan dan mendapati dua orang perempuan yang berinsial SR dan GR (keduanya masih di bawah umur) bersama dengan dua orang tamu laki-laki didalam kamar 307 lantai 3,” katanya kepada awak media pada Rabu, 14 Juni 2023.
Setelah dilakukan penggeledahan, didapat uang hasil transaksi sebesar Rp. 400 ribu hasil dari prostitusi Online. Dijelaskan AKBP Kristian, bahwa dari hasil introgasi bahwa pelaku yang diduga menawarkan korban kepada lelaki hidung belang adalah RI (17), AD (20) dan ZM (16). Para pelaku ini adalah warga Kota Jambi.
“Tiga orang pelaku sudah kita amankan beserta sejumlah barang bukti seperti handphone, uang tunai, dan alat kontrasepsi,” tambahnya.
Para pelaku ini disangkakan dengan Pasal 76F Jo Pasal 83 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No mor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (dra)
Discussion about this post