PILARJAMBI.COM – Pada bulan suci Ramadan tahun 2024 ini, Pemerintah Kota Jambi telah menetapkan besaran Zakat Fitrah yang harus dibayar untuk wilayah Kota Jambi.
Penetapan besaran Zakat Fitrah yang harus dibayar ini dilakukan oleh Pemerintah Kota Jambi bersama Kantor Agama Kota Jambi, MUI Kota Jambi dan Baznas Kota Jambi.
Atas kesepakatan antar lembaga tersebut, Pemerintah Kota Jambi mengeluarkan surat edaran terkait pelaksanaan Zakat Fitrah dan Fidiyah.
Dalam surat, pengumuman bersama yang ditandatangani oleh Pj Walikota Jambi Sri Purwaringsih, Ketua MU Kota Jambi Prof. Kasful Anwar. Kepala Kankermenag Kota Jambi H.Abd. Rahman, dan Ketua BAZNAS Kota Jambi Syamsir Naim.
Dalam surat tersebut menerangkan bahwa untuk kelancaran pelaksanaan dan kesempurnaan pembayaran Zakat Fitrah dan Fidyah bagi umat Islam di Jambi. Tentang penetapan standar Zakat Fitrah dan Fidyah Tahun 1445 H 2024 M maka zakat fitrah Tahun 1445 H/2024 M untuk Kota Jambi sudah ditetapkan.
“Bahwa zakat fitrah dibayar dengan makanan pokok (beras) dengan takaran 2,5 Kg beras perorang, bertaklid kepada Mazhab Syafi’i untuk ikhtiat (kehati-hatian) maka menjadi 2,8 Kg perorang (sesuai dengan beras yang dikonsumsi sehari-hari),” tulis edaran tersebut.
Selanjutnya, Zakat Fitrah dalam bentuk uang bertaklid kepada Madzhab Hanafi, nilainya sebagai berikut:
- Beras kualitas tertinggi senilai 3,2 Kg X Rp. 17.000 Rp. 54.400,- (Lima Puluh Empat Ribu Empat Ratus Rupiah).
- Beras kualitas sedang senilai 3,2 Kg X Rp. 15.000 Rp. 48.000,- (Empat Puluh Delapan Ribu Rupiah).
- Beras kualitas terendah senilai 3,2 Kg X Rp. 11.500 Rp. 36.800,- (Tiga Puluh Enam Ribu Delapan Ratus Rupiah).
Dalam edaran juga disampaikan bagi masyarakat yang akan menyelenggarakan pengelolaan Zakat Fitrah dan Zakat Mal untuk dapat membentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ) pada tiap Masjid/Musholla/Langgar dan lain-lain, di SK kan oleh Baznas Kota Jambi.
Sementara itu, terkait besaran pembayaran fidyah orang yang berhalangan puasa yaitu Rp36 ribu per hari. **
Discussion about this post