PILARJAMBI.COM – Masyarakat Desa Sungai Bungur, Kecamatan Kumpe, Muarojambi laporkan Kelompok Tani Bungur Baru Bersatu (B3) ke Polres Muarojambi.
Lapran terhadap Kelompok Tani B3 dilakukan oleh perangkat Desa Sungai Bungur dalam mewakili tuntutan masyarakat setempat karena Kolompok Tani tersebut diduga melakukan penggelapan dana masyarakat sebesar Rp3 miliar.
Salah satu pelapor, yakni Fahrullazmi yang juga merupakan Sekretaris Desa Sungai bungur mengatakan, hari ini ( Rabu,4/4/2024) masyarakat desa Sungai Bungur sebanyak 100 orang lebih mendatangi Polres Muarojambi dengan tujuan untuk melaporkan pengurus kelompok Tani B3 ini.
Lapran itu katanya karena diduga pemasukan dana kelompok tani secara keseluruhan sebesar Rp3 milyar lebih selama satu tahun.
Akan tetapi katnya, sudah ada laporan pengeluaran sebanyak 3 triwulan dengan jumlah Rp1,852 Miliar. Sementara itu yang ingin diperjuangkan masyarakat ini sebanyak Rp1,269 Milyar yang seharusnya menjadi hak-hak masyarakat.
“Kami datang ke polres ini bang, mau melaporkan pengurus kelompok tani B3, karena kami mempercaya permasalahan ini kepada penegak hukum”,ujarnya.
Diduga Gelapkan Dana Anggota Sebesar Rp3 Miliar, Bendahara Kelompok Tani B3 Nayris Dihakimi Massa
Dilanjutnya, dengan adanya pelaporan ini pihaknya berharap agar diduga pelaku penggelapan uang yang merupakan hak hak masyarakat ini bisa dikembalikan. “Kami berharap agar proses hukum bisa cepat terlaksana agar kondisi dikampung kami bisa aman, dan kondusif, karena hal ini menyangkut masyarakat banyak, ujarnya.
“Ada 652 KK bg yang mengharapkan uang ini, lebaran sudah dekat, fitrah mau dibayar, pakaian anak mau di beli, kami sangat mengharapkan uang ini”,tutupnya.
Diketahui, nama pengurus kelompoktani tersebut ialah Inisial MU (Ketua), SA (Sekretaris), JU (bendahara), TA (Staff), IR (Kerani Kirim) dan LO ( Kerani Timbang). ***
Discussion about this post