PILARJAMBI.COM, TANJAB BARAT – Sebanyak 197 Narapidana (Napi) di Lembaga Kemasyarakatan (Lapas) kelas IIB Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung (Tanjab) Barat mendapatkan remisi di hari kemerdekaan RI tahun 2020.
Kasi Binadik Lapas kelas IIB Kuala Tungkal, Haszuwan menyebutkan bahwa setiap tahun dihari kemerdekaan RI Napi dilapas kelas IIB Kuala Tungkal selalu mendapatkan remisi.
“Yang mendapatkan remisi ini tidak semuanya, kita usulkan dulu dan harus memenuhi syarat-syaratnya juga. Kita mengusulkan dipusat yang mengeluarkan,” kata Haszuwan, Rabu (19/08/2020).
Selain itu, ia juga menyebutkan bahwa, pada HUT ke-75 RI tahun ini, hanya 197 yang memenuhi syarat mendapatkan remisi dari 326 tahanan yang ada.
“Yang mendapatkan remisi ini merupakan napi kasus kriminal umum dan narkotika,” ungkapnya.
Ia menyebutkan, bahwa yang mendapat kan remisi ini bervariasi dan tergantung dari berapa lama telah menjalanin masa hukuman pidana di dalam lapas.
“Yang mendapat remisi ini bertingkat, kalau telah menjalanin masa hukuman 12 bulan lebih, itu mendapatkan remisi 2 bulan, kemudian ditahun ketiga mendapatkan 3 bulan dan tahun ke empat mendapatkan 4 bulan. Tergantung hukumannya,” Pungkasnya. (Mam)
Discussion about this post