PILARJAMBI.COM, JAMBI – Inspektorat Provinsi Jambi telah menerima 31 pengaduan terkait penyaluran bantuan Covid-19. Dimana, sebanyak 13 pengaduan telah dilakukan identifikasi dan ditindaklanjuti.
Kepala Inspektorat Provinsi Jambi, Kailani mengatakan pengaduan masyarakat umumnya yang paling banyak mengenai penyaluran Jaring Pengaman Sosial (JPS) Covid-19 yang kurang tepat sasaran.
“pengaduan mengenai bantuan sembako, seperti salah satunya masyarakat yang berhak menerima namun belum masuk ke dalam daftar penerima bantuan,” ujarnya, kepada Halo Jambi, Selasa (25/8/2020).
Selain itu, pengaduan juga terdapat dari masyarakat penerima bantuan yang pindah domisili. Jadi, datanya harus dipindahkan sesuai domisili yang berhak menerima.
“Kami salurkan kepada penerima bantuan yang berhak berdasarkan fakta dilapangan. Jadi penerima ini masuk ke dalam data baru penyaluran JPS Covid-19,” jelasnya.
Disebutkannya, Laporan pengaduan terbanyak berada di Kota Jambi terdapat 12 laporan dan Kabupaten Muarojambi yang berjumlah 9 laporan.
Selanjutnya Kabupaten Tanjab Barat ada 3 laporan dan Kabupaten Tebo 1 laporan.
Selanjutnya Kabupaten Sarolangun ada 2 laporan, Kabupaten Batanghari 1 laporan, Kabupaten Merangin 1 laporan dan Kabupaten Bungo 2 laporan.
“Sebanyak 10 laporan Kota Jambi, 1 laporan Muaro Jambi, 1 laporan Tanjab Barat, dan 1 laporan Sarolangun sudah kita tindak lanjuti dan selesaikan,” tandasnya. (Cuy)
Discussion about this post