PILARJAMBI.COM – JAMBI – Polda Jambi melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditres Narkoba) Polda Jambi, berhasil mengamankan 39 Kilogram (Kg) narkotika jenis sabu yang siap diedarkan di Jambi, pada Sabtu (11/4/2020) lalu.
Saat dikonfirmasi, Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Eka Wahyudianta mengatakan penangkapan puluhan Kg Sabu tersebut terjadi di Perumahan Citra Raya City, blok A06, Nomor 17, Kabupaten Muaro Jambi.
“Didapatkan di sana seorang wanita dengan nama Naharani (19), di sebuah rumah tersebut,” Jelas Eka, Senin (13/4/2020).
Dari hasil pemeriksaan sementara, narkoba tersebut berasal dari Pekan Baru. Dan seorang wanita tersebut hanya sebagai kurir.
Sabu seberat 39 Kg tersebut, sudah dipaketkan dengan berat masing-masing 1 Kg.
Selain itu, pihaknya mengamankan 1 unit mobil Toyota Hilux warna hitam, 2 unit handpohe android, 2 unit handphone kecil, 3 atm BCA, BRI dan BNI.
“Hingga saat ini pelaku masih ditahan, dan masih dilakukan pengembangan,” tandasnya. (cuy)
Discussion about this post