PILARJAMBI.COM | SUNGAIPENUH –Asafri Jaya Bakri (AJB), Walikota Sungai Penuh diakhir jabatannya sedang berurusan dengan hukum.
Pasalnya, AJB ditetapkan sebagai tersangka Kasus video viral Walikota Sungaipenuh AJB yang mengajak warga memilih calon tertentu pada Pilgub Jambi 2020 saat pembagian bantuan sosisal (bansos) di kecamatan Hamparan Rawang beberapa waktu lalu dengan memakai pakaian ASN dan didampingi beberapa stafnya.
Kasus ini akhirnya berbuntut panjang, setelah Bawaslu bersama Gakumdu melakukan penyelidikan dan penyidikan, dan Sang Walikota Sungaipenuh kini ditetapkan tersangka.
Direktur Reskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Yudha Setyabudi membenarkan jika AJB sudah ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
“Ya benar (tersangka, red). Berkasnya sudah lengkap,” terangnya Seperti dilansir metrojambi.com
Dalam kasus ini, AJB dijerat dengan pasal Pasal 71 ayat 3 jo 188 Undang-Undang Pilkada.(die)
Discussion about this post