PILARJAMBI.COM | MUAROJAMBI – Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polres Muarojambi berhasil mengamankan 1 orang pria terduga pengedar Narkoba.
Pria tersebut yakni BHH (32), warga Desa Pulau Kayu Aro Kecamatan Sekernan Kabupaten Muaro Jambi. Hotman ditangkap pada Selasa (27/10/2020) yang lalu di Kelurahan Sengeti Kecamatan Muaro Jambi.
“Ditangkap Selasa sore pekan lalu sekitar pukul 18.30 WIB di Jalan Lintas Timur Kelurahan Sengeti,” kata Kapolres Muaro Jambi AKBP Ardiyanto melalui Kasatresnarkoba Iptu Feisal Selasa (3/11/2020)
Kasat pun menceritakan kronologis penangkapan pelaku. Kata dia, saat ditangkap, pelaku tengah berada di pelabuhan pasir di Kelurahan Sengeti.
“Ketika tim datang, pelaku langsung membuang barang bukti yang diduga ekstasi dan pelaku berhasil diamankan,” kata Iptu Feisal.
Tim pun melakukan pencarian barang bukti yang dibuang di sekitar lokasi penangkapan tersebut, dan ditemukan bungkusan yang berisi 10 butir setengah, diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis pil ekstasi warna hijau, yang dibungkus dengan plastik klip bening dengan berat 3.80 gram bruto.
“Berdasarkan keterangan pelaku bahwa narkotika jenis pil Extacy tersebut didapat dari saudara D, yang beralamat di daerah Pulau Pandan Kota Jambi. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Muaro Jambi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Iptu Feisal.
Pelaku saat ini mendekam di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 dan atau Pasal 112 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(QJ)
Discussion about this post