PILARJAMBI.COM | SUNGAIPENUH – Sidang PHP Pilwako Sungaipenuh yang digelar oleh MK RI secara online di panel 2, Senin (01/02/2021) dengan agenda tanggapan dari termohon dan pihak terkait.
Dalam sidang, terpohon KPU Kota Sungaipenuh yang dibacakan oleh Panasehat Hukum membantah semua dalil-dalil pemohon Fikar-Yos.
Sedangkan, Pihak terkait yang dibacakan oleh Ketua Bawaslu Kota Sungaipenuh Jumiral Lestari mengatakan dalam sidang, bahwa hasil dari Form pengawasan semua tahapan Pilwako Sungaipenuh dan tahapan Pendaftaran pencalonan hingga perpanjangan waktu telah sesuai aturan.
“Persyaratan Paslon nama Ahmadi dalam KTP dan ijazah sesuai dan sah,” kata Jumiral saat dikutip di sidang vicon melalui youtube MK RI Panel 2.
Sementara panasehat Hukum KPU Sungaipenuh meminta yang mulia hakim MK RI meninjau kembali berkas pemohon, karena dalil-dalil yang disangkakan tidak sesuai UU dan tidak layak disengketakan di MK.
Lanjut, Hakin MK menjawab, hasil hari ini akan dilakukan sidang mejelis hakim. (Die)
Discussion about this post