PILARJAMBI.COM | TANJAB BARAT – Sekretaris Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Agus Sanusi akan menjabat sebagai Pelaksanaan Harian (Plh) Bupati Kabupaten Tanjabbar pada Rabu (17/02/2021).
Hal ini menyusul berakhirnya masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Tanjabbar, Safrial-Amir Sakib pada Rabu besok.
Sesuai dengan surat keputusan yang di keluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Bahwa Sekda secara otomatis akan menjadi Plh Bupati setelah berakhirnya masa jabatan Bupati.
Sekda Tanjabbar, Agus Sanusi saat di konfirmasi membenarkan hal tersebut. Disampaikan oleh Sekda bahwa berdasarkan surat keputusan yang ada, bahwa walaupun tidak ada surat keputusan dari Gubernur Jambi terkait dengan Plh maka otomatis Sekda akan menjadi Plh.
“Jadi ada aturan nya bahwa walaupun tidak ada surat dari gubernur maka otomatis, sekda yang jadi pelaksana tugas harian, sampai dengan pelantikan bupati terpilih,” kata Sekda
Sementara itu, terkait dengan pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih, disampaikan oleh Sekda belum mendapat kepastian. Namun, dari hasil Vidcon yang dilakukan bersama Kemendagri pada Senin (15/02/2021) kemarin kata Sekda akan di lakukan pada akhir Februari mendatang.
“Ini paling cepat tanggal 25 atau 26 Februari. Karena dari vidcon kemarin itu masih ada sekitar 20an Kabupaten yang mengajukan untuk pelantikan. Jadi menunggu 20an Kabupaten itu untuk pelantikan serentak,” tambahnya. (Mam)
Discussion about this post