PILARJAMBI.COM | JAMBI – Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Jambi Supriyanto minta pada perusahaan di Provinsi Jambi pekerjakan satu persen karyawan dari penyandang disabilitas.
Menurutnya, memperkejakan penyandang disabilitas di perusahaan merupakan implementasi Perda Disabilitas yang telah disahkan pada tahun 2021 lalu.
“Kami minta berharap perusahaan-perusahaan di Provinsi Jambi dapat mampu memenuhi amanat Perda Disabilitas untuk mempekerjakan 1 persen karyawan dari penyandang disabilitas,” kata Supriyanto, Senin (25 November 2022).
Dirinya menilai mempekerjakan penyandang disabilitas merupakan mengembalikan hak-hak disabilitas sama seperti orang normal lainnya.
“Semoga ini bisa memotivasi pemerintah daerah untuk memberikan hak disabilitas secara berkeadilan,”tutupnya. *
Discussion about this post