EDUKASI – Fenomena manusia silver dapat ditemukan di persimpangan jalan, dan tempat keramaian lainnya. Banyak dari para manusia silver tersebut sebelumnya merupakan pengamen jalanan dan ada pula yang mengaku mantan karyawan swasta yang terkena pengurangan karyawan atau PHK, lalu memilih mencari rezeki sebagai manusia silver. Bahkan baru-baru ini, Ketua DPD, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menyoroti foto viral bayi berusia sepuluh bulan yang dijadikan manusia silver di kawasan SPBU Parakan, Pamulang, Tangerang Selatan. Ia mengingatkan mengenai bahaya mengeksploitasi anak dengan alasan kepentingan ekonomi.
Manusia silver adalah komunitas orang yang seluruh tubuhnya dilumuri cat berwarna silver, mulai dari ujung rambut sampai ujung kaki, dicat dengan cat semprot warna perak (silver), hanya mata saja yang tersisa berwarna hitam. Manusia silver meminta sumbangan menggunakan melalui komunikasi nonverbal dengan gaya kedua tangan di depan yang menyerupai robot sedang berjalan. Keberadaan manusia silver ini telah dilarang oleh Dinas Sosial karena cat yang digunakan oleh manusia silver dianggap sangat berbahaya karena dapat menyebabkan kanker. Namun, keberadaan mereka masih dapat dengan mudah ditemukan di jalanan, adapun keberadaan manusia silver dilatar belakangi oleh beberapa faktor, yaitu:
Faktor ekonomi
Alasan mengemis yaitu untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari keluarganya ketidak stabilan ekonomi dalam keluarga yang menyebabkan mereka tidak sempat mengenyam bangku pendidikan, sehingga mereka sebagai anak-anak yang seharusnya dijaga dan dilindungi serta dididik di bangku sekolahan justru sebaliknya dijadikan budak jalanan sebagai pengemis.
Faktor mental dan kenyamanan anak
Keluarga dan lingkungan juga mempengaruhi timbulnya mental yang buruk dalam jiwa anak tersebut. Hal inilah yang memicu kemauan seorang anak untuk melakukan pengemisan, tanpa menyadari bahwa aktivitas yang mereka lakukan adalah kegiatan yang negatif, yang dapat mempengaruhi masa depan seorang anak.
Faktor lemahnya pengawasan dari orang tua
Sebagian dari anak-anak yang dijadikan pengemis adalah mereka anak yang kurang pengawasan dari orang tuanya. Bahkan orang tua mereka tidak tahu dengan apa yang dilakukan oleh anaknya, sehingga terkesan membiarkan anaknya, termasuk dalam hal pengemis.
Faktor lemahnya penegakan hukum
Lemahnya hukum di Indonesia yang membuat para pelaku eksploitasi anak ini tidak memiliki efek jera sehingga masih banyak kita jumpai manusia silver yang tersebar di sudut-sudut kota-kota besar.
Lalu bagaimana perlindungan anak yang dijadikan manusia silver oleh orang tuanya?
Landasan hukum yang mengatur tentang hak hidup anak dituangkan dalam deklarasi Hak anak oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang hak-hak anak pada tanggal 20 November 1989. Lalu Indonesia meratifikasi Konvensi Hak Anak ini melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 yang kemudian lahirlah UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak yang sekarang telah diubah menjadi UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Merujuk pada UU Perlindungan Anak tersebut, yang dimaksud dengan Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi Anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Yang dinamakan dengan Anak ialah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
Berdasarkan Pasal 76I UU Perlindungan Anak menyebutkan bahwa Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap Anak. Yang dimaksud dengan “dieksploitasi secara ekonomi” adalah tindakan dengan atau tanpa persetujuan Anak yang menjadi korban yang meliputi tetapi tidak terbatas pada pelacuran, kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktik serupa perbudakan, penindasan, pemerasan, pemanfaatan fisik, seksual, organ reproduksi, atau secara melawan hukum memindahkan atau mentransplantasi organ dan/atau jaringan tubuh atau memanfaatkan tenaga atau kemampuan Anak oleh pihak lain untuk mendapatkan keuntungan materiil. Apabila ada anak yang dieksploitasi maka anak tersebut berhak untuk mendapatkan perlindungan khusus.
Perlindungan Khusus adalah suatu bentuk perlindungan yang diterima oleh Anak dalam situasi dan kondisi tertentu untuk mendapatkan jaminan rasa aman terhadap ancaman yang membahayakan diri dan jiwa dalam tumbuh kembangnya. Merujuk pada Pasal 66, perlindungan khusus bagi Anak yang dieksploitasi secara ekonomi, dapat dilakukan melalui upaya:
- penyebarluasan dan/atau sosialisasi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Perlindungan Anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual;
- pemantauan, pelaporan, dan pemberian sanksi; dan
- pelibatan berbagai perusahaan, serikat pekerja, lembaga swadaya masyarakat, dan Masyarakat dalam penghapusan eksploitasi terhadap Anak secara ekonomi dan/atau seksual.
Sumber: ngertihukum.id
Discussion about this post