PILARJAMBI.COM | JAKARTA – Guna meningkatkan kewaspadaan masyarakat atas penawaran pinjaman online ilegal dan memperkuat upaya pemberantasan pinjaman online (pinjol) ilegal.
Merujuk pada Nota Kesepahaman tentang Koordinasi Pencegahan dan Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi,OJK, Bank Indonesia, Polri, Kemenkominfo, dan Kemenkop UKM akhirnya menyetujui keputusan bersama.
Keputusan itu diantaranya, memperkuat literasi dan komunikasi menyeluruh untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat atas penawaran pinjol ilegal.
Kemudian, perkuat literasi keuangan dan melakukan program komunikasi secara aktif, program edukasi kepada masyarakat untuk meningkatkan kehati-hatian dalam melakukan pinjaman online dan menjaga data pribadi, kerja sama antarotoritas dan pengembang aplikasi untuk mencegah penyebaran pinjol ilegal melalui aplikasi dan menyediakan jasa informasi guna menyebarkan informasi terkait agar masyarakat lebih waspada.
Selain itu, melarang perbankan, Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) nonbank, aggregator, dan koperasi bekerja sama atau memfasilitasi pinjaman online ilegal, dan wajib mematuhi prinsip mengenali pengguna jasa sesuai aturan yang berlaku.
Penanganan Pengaduan Masyarakat
Kolaborasi ini juga menangani aduan masyarakat sesuai dengan kewenangan masing-masing Kementerian/Lembaga dan/atau melaporkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk dilakukan proses hukum.
Menegakkan Hukum Sesuai Perundang-undangan
Menegaskan proses hukum terhadap pelaku pinjaman online ilegal sesuai kewenangan masing-masing Kementerian atau lembaga, selain itu juga melakukan kerja sama internasional dalam rangka pemberantasan operasional pinjaman online ilegal lintas negara.
Tindak lanjut Pernyataan Bersama ini akan diwujudkan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pemberantasan Pinjaman Online Ilegal yang akan memuat langkah-langkah dari masing-masing Kementerian/Lembaga yang terkoordinasi dalam Satuan Tugas Waspada Investasi.
Upaya ini tetap memerlukan peran serta masyarakat dalam membantu memutus mata rantai jebakan pinjaman online ilegal dan hanya menggunakan fintech lending yang terdaftar di OJK.
Masyarakat diminta melaporkan atau mengadukan kasus pinjaman online ilegal melalui Kepolisian lewat website https://patrolisiber.id dan info@cyber.polri.go.id atau Kontak OJK 157 (WA 081157157157), email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id, laman web aduankonten.id, email aduankonten@kominfo.go.id atau WA 08119224545.
Sementara informasi mengenai daftar fintech lending yang terdaftar di OJK dapat diakses padahttps://bit.ly/daftarfintechlendingOJK
Narahubung OJK:
Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik – Anto Prabowo
Telp. 021.29600000. Email humas@ojk.go.id
Narahubung Bank Indonesia:
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Erwin Haryono
Telp 021.131. Email bicara@bi.go.id
Narahubung Polri:
Divisi Humas Polri
Telp 021.110. Email info@cyber.polri.go.id
Narahubung Kemenkominfo:
Dedy Permadi
email: humas@kominfo.go.id
Narahubung Kemenkop UKM:
Kepala Bagian Humas Anang Rachman
Telp 02152992798. Email humas@kemenkopukm.go.id
Sumber: suara.com
Discussion about this post