PILARJAMBI.COM I KOTAJAMBI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi meminta agar Dinas Perindustrian dan Perdagangan (DPP) Kota Jambi untuk mendata dan menginventarisir jumlah pedagang yang menempati aset milik pemerintah kota Jambi. Baik yang berupa kios, ruko maupun bangunan lainnya. Hal itu disampaikan oleh Anggota Komisi II DPRD kota Jambi, Sutiono, yang juga Ketua Pansus Ranperda Tentang Barang Milik Daerah.
Dikatakan Sutiono, berdasarkan catatan BPK RI Perwakilan Jambi tahun 2018, tercatat ada sebanyak 2.300 pedagang menempati 17 pasar milik Pemkot Jambi tanpa adanya surat perjanjian.
“Kalau memang sudah clear kami minta laporannya dan hasil tindaklanjut dari temuan itu,” kata Sutiono.
Sutiono mengatakan Disperindag kota Jambi harus bertindak cepat untuk mengatasi hal tersebut. Pedagang pedagang yang surat izin nya sudah habis harus segera ditinjau ijinnya.
“Kalau pedagang itu tidak mau menempati lagi diganti yang baru. Jadi anggaran yang kita alokasikan untuk membangun itu jelas tupoksinya. Jangan ada lagi orang yang punya tempat tapi tidak ditempati. Segera diinventarisir,” katanya.
Ia menambahkan, sebagai ketua Pansus dalam Rancangan Perda tentang Barang Milik Daerah. Pihaknya akan meminta data mana saja kios atau ruko yang dikuasai oleh pemerintah Kota Jambi. “Seperti kios-kios yang ada sewanya saya harapkan tertib. Saya harap segera di tuntaskan,” katanya.
Sementara itu Wali Kota Jambi Syarif Fasha saat dikonfirmasi terkait hal tersebut pihaknya segera akan meminta laporan hal itu dengan Disperindag Kota Jambi. “Saya akan meminta laporannya ke Disperindag,” katanya. (*)
Discussion about this post