PILARJAMBI.COM | JAMBI– Nama Rano mungkin belum banyak dikenal, akan tetapi dia merupakan salah satu tokoh pemuda Paal Merah Kota Jambi, semasa kuliah pada tahun 2012 lalu dia sempat mengembang jabatan baik dari organisasi kampus ataupun ekstra kampus.
Sebagai tokok pemuda salah satu Tokoh Pemuda Paal Merah Kota Jambi Rano berharap jika putusan MK nantinya bisa mengabulkan batas minimal Cawapres di Umur 30 ataupun 35.
Kata dia dengan diterimannya ambang batas umur cawapres bisa mewakili tokoh muda menjadi pemimpin bangsa.
“sudah saatnyalah ada keterwakilan pemuda di pucuk pimpinan negeri ini, sudah saatnya yang muda bisa membantu tokoh yang sudah berpengalaman untuk memajukan Indonesia,” Katanya Kamis (12/10/23).
Kata dia, dengan diterimanya gugatan itu bisa meloloskan Gibran Rakabuming untuk mendampingi Probowo dalam pemilihan Presiden 2024 nanti.
Lanjutnya dengan diterima gugatan MK terkait batas minimal tentu memberikan angin segar bagi anak anak muda di Indonesia.
“Banyak tokoh anak muda di Indonesia yang punya pontensi dan layak jadi Capres ataupun Cawapres. Termasuk yang sedang digembor gemborkan seperti Walikota Solo Gibran, dan banyak lagi” ujarnya
Tokoh pemuda lainya yakni Febri mengutarakan apabila gugatan itu diterima MK, maka akan ada dua genesari yang memberikan warna baru perpolitikan Indonesia.
“sejuah ini sudah banyak tokoh tokoh besar yang mendorong Mas Gibran untuk mendampingi Pak Prabowo, dengan bergabungnya dua tokoh ini bisa membarikan warna baru dalam dunia politik Indonesia,” sebutnya.
Selain itu hadirnya Gibran bisa mewakili anak muda untuk menyumbangkan pikirannya untuk kemajuan bangsa.
Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan memberikan putusan krusial terkait uji materi batas usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) pada Senin, 16 Oktober 2023 mendatang.
Putusan yang dinilai krusial itu menentukan atas gugatan yang berkenaan dengan batas usia capres-cawapres akan diputuskan.
Para pemohon dari perkara ini mempertanyakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mensyaratkan batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden adalah 40 tahun.
“Kami berharap adanya fleksibilitas dalam regulasi. Mungkin menurunkan batas usia menjadi 30 atau 35 tahun,” ungkap Dedek Prayudi, salah satu pemohon dalam perkara nomor 29/PUU-XXI/20. (*)
Discussion about this post