PILARJAMBI.COM | KOTA JAMBI – Wali Kota Jambi, Syarif Fasha memperingatkan pegawai di lingkungan kota Jambi untuk tidak mengajukan penambahan cuti untuk Lebaran 2022 dan Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
Jadwal cuti bersama tersebut yaitu pada 29 April dan 4, 5, 6 Mei 2022 mendatang. Waktu tersebut tertuang dalam keputusan bersama tiga menteri bernomor 375/2022, 1/2022. dan 1/2022 yang diteken pada 7 April 2022 oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menaker Ida Fauziyah, dan MenpanRB Tjahjo Kumolo.
“Saya sudah perintahkan tidak ada penambahan cuti, kecuali sakit dengan surat izin. Cuti tidak boleh,” kata Fasha.
Fasha meyebutkan, para pegwai Pemkot Jambi yang hendak mudik ke kampung halam saat libur lebaran ini tidak dilarang. Terpenting semua mereka sudah melakukan vaksin 3 kali. “Mengenai yang mau mudik, silahkan mudik, yang penting sudah vaksin 3 kali semua,” sebut Fasha.
Namun Fasha mengaku, belum ada kebijakan dari Pemerintah Kota Jambi terkait aturan kendaraan dinas apakah boleh dibawa pegawai untuk mudik lebaran. “Kendaraan dinas belum kami putuskan, akan kami rapatkan dahulu,” pungkasnya. (**)
Discussion about this post