PILARJAMBI.COM | BATANGHARI – Pemerintah Kabupaten Batanghari menggelar konsultasi publik dalam rangka penyusunan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Daerah setempat tahun 2011-2031. Kegiatan ini berlangsung di ruang pola kecil Kantor Bupati Batanghari yang dipimpin langsung oleh Wakil Bupati H.Bakhtiar.
Selain dihadiri oleh unsur Pemerintah mulai dari Sekretaris Daerah Muhammad Azan, para Asisten, Kepala OPD dan para Pejabat terkait. Konsultasi Publik ini juga tampak melibatkan berbagai pihak, mulai dari tokoh masyarakat, pelaku usaha ataupun pihak perusahaan maupun organisasi non Pemerintah, baik secara tatap muka maupun daring, Senin (01/11).
Pada kesempatan itu, Wakil Bupati Batanghari H.Bakhtiar menyampaikan, bahwa penyelenggaraan penataan ruang adalah rangkaian yang dimulai dari tahap perencanaan, pemanfaatan hingga pengendalian. Dimana pada tahap perencanaan, pemerintah telah menetapkan peraturan daerah nomor 16 tahun 2013 tentang RTRW.
“Rencana tata ruang perlu disusun dengan perspektif menuju keadaan yang diharapkan pada masa depan berdasarkan data, informasi, ilmu pengetahuan dan teknologi serta memperhatikan keragaman wawasan kegiatan di setiap sektor,”Kata Wabup Bakhtiar.
Menurutnya, RTRW yang sedang disusun, harus mampu menjawab tujuan pembangunan serta tantangan-tantangan yang ada pada saat ini, dan pada masa yang akan datang.
“Forum ini, juga harus menjadi titik tolak ukur bagi semua pihak yang terlibat dalam revisi RTRW untuk menyesuaikan muatan dengan perkembangan dinamika pembangunan sebagai langkah penyempurna,”Ujarnya.
Dilanjutkan Wabup Bakhtiar, sesuai peraturan perundang-undangan, forum ini sebagai bentuk pemenuhan asas partisipastif, dengan tujuan guna mewujudkan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Dalam proses ini diyakini akan banyak dinamika-dinamika yang dapat tersampaikan dan didiskusikan. Sehingga dirinya berharap, forum konsultasi publik ini dapat menghasilkan kesadaran bagi semua pihak untuk saling terbuka, dalam merumuskan isu strategis yang dapat memperkuat muatan revisi RTRW,” pungakasnya. (*)
Discussion about this post