PILARJAMBI.COM | JAMBI– Proses pemasangan jalur pipa minyak pertamina di kawasan Kanali Asam, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi berujung masalah hukum.
Salah satu warga bernama Hamid, mengadukan hal tersebut ke Polda Jambi karena menganggap kontraktor yang ditunjuk Pertamina tidak meminta izin terkait pemasangan pipa tersebut.
Didampingi kuasa Hukumnya bernama Ferdy, Hamid akhirnya melapor ke Polda Jambi pada Jumat, 13 Oktober 2023 lalu.
Saat diwawancarai, Ferdy membenarkan bahwa kliennya telah melaporkan permasalahan ini ke Polda Jambi.
Awalnya, pada bulan September 2023 Hamid sempat diundang Lurah Setempat untuk melakukan sosialisasi pemasangan pipa Pertamina ini. Kemudian, sempat dilakukan beberapa kali mediasi dan pihak pertamina menawarkan sejumlah kompensasi kepada warga yang tanahnya terdampak pemasangan pipa tersebut.
“Terakhir, Pertamina menyebut akan memberikan ganti Rugi sebesar Rp 10 juta, namun tidak kunjung diberikan, sampai pada tanggal 09 Oktober kemarin ada kontraktor dari PT Ramai Jaya Abadi yang ditunjuk pertamina, melakukan proses penggalian di tanah klien kami tanpa izin,” ujar Ferdi pada Kamis, 19 Oktober 2023.
Padahal, Pemilik rumah sudah memasang spanduk yang bertuliskan “Selain Pemilik Rumah Dilarang Masuk” namun hal tersebut tidak diindahkan. Pihak Kontraktor masih terus melakukan penggalian dan pemasangan pipa jalur minyak Pertamina tersebut.
“Atas hal tersebut, kita resmi membuat laporan ke Polda Jambi atas dugaan perbuatan di Pasal 167 dan 406 KUHP tentang memasuki pekarangan rumah tanpa izin dan pengrusakan,” tegasnya.
Sementara itu, Afirianto dari Pertamina Jambi menyebutkan bahwa pihaknya belum menerima informasi terkait laporan ke Polda Jambi tersebut.
“Maaf saya belum ada info terkait hal itu, belum ada tanggapan karena belum tau pengaduannya seperti apa,” pungkasnya. (*)
Discussion about this post