PILARJAMBI.COM | JAMBI – Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Provinsi Jambi nyatakan sikap menolak Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 2 Tahun 2022 Tentang Aturan Pencairan Dana Jaminan Hari Tua.
Permenaker ini diketahui menuai berbagai polemik pasca dirilis, Jum’at (11/02/2022) lalu. Salah satunya dari KSBSI Provinsi Jambi yang menyatakan sikap penolakan dan berencana melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan melakukan unjuk rasa ke Dewan Perwakailan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi.
Ketua KSBSI Jambi, Royda Pane, mengatakan pihaknya dengan tegas menolak Permenaker ini karena dinilai sangat berdampak pada ekonomi buruh di masa pandemi Covid-19.
“Di tengah pandemi seperti ini pemecatan bisa saja dilakukan oleh suatu perusahaan dan untuk pencairan JHT harus menunggu usia 56 tahun. Ini jelas sekali dampaknya kepada buruh,” ujarnya saat ditemui awak media, Sabtu (26/02/2022).
Menurut Pane, JHT merupakan hak dari buruh karena sejatinya JHT tersebut merupakan uang buruh yang dipotong melalui gaji perbulan.
Oleh karena itu, pihaknya menuntut Kemenaker segera melakukan perubahan aturan baru tersebut. “Kami berharap Kemenaker maupun Presiden RI dapat segera mencabut dan kembali mengacu pada aturan lama. Jika tidak kami akan melakukan aksi turun ke jalan dan mengambil langkah hukum dengan membuat tuntutan ke PTUN,” ujarnya.
Untuk diketahui aturan Permenaker sebelumnya Nomor 19 Tahun 2015 memperbolehkan peserta mencairkan dana JHT pasca terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) minimal 1 bulan.
Sementara Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 hanya memperbolehkan peserta mencairkan dana JHT jika berusia 56 tahun. (Peha)
Discussion about this post