PILARJAMBI.COM | MERANGIN – Anggota Opsnl Sat Resnarkoba yang di Pimpin oleh Kanit Idik I Sat Resnarkoba IPDA Saefudin telah melakukan ungkap kasus Tindak pidana narkotika jenis Sabu.
Achmad Izzudin (37), alias jup Warga Sungai Manau, Kecamatan Sungai Manau yang masuk dalam Daftar Pencarian (DPO) Polres Merangin terpaksa di lumpuhkan dengan timah panas karena melawan petugas saat hendak di tangkap.
Bandar Narkoba yang kerap meresahkan masyarakat ini di tembak saat ingin mencoba merebut senjata petugas,” Ujar Kanit Satnarkoba Polres Merangin, IPDA Saefudin dalam Press Rilisnya. Selasa, (12/01/2021).
Selanjutnya pada Sabtu tanggal 09 Januari 2021 sekira pukul 22.00 wib anggota opsnal Sat Resnarkoba Polres Merangin yang dipimpin oleh IPDA Saefudin telah mengamankan satu orang Pelaku penyalahgunaan narkotika jenis Sabu.
Nasution Alias ION, dari keterangan Iainnya mendapatkan Narkotika tersebut dari JUP di Desa Sei Manau berbekal Informasi tersebut kemudian team langsung melakukan pengembangan, sekira jam 22.35 wib dilakukan penggerebekan di rumah JUP dan didapati pelaku berada dalam kamar miliknya melihat kedatangan team.
Kemudian pelaku berusaha melarikan diri lewat atap rumahnya namun oleh team berhasil diamankan namun pada saat akan diamankan terjadi pergulatan antara anggota team dan berusaha merebut senjata api milik anggota,” lanjutnya
Team atas kejadian tersebut, kemudian team lakukan tindakan terukur di kaki sebelah kanannya selanjutnya dilakukan penggeledahan dikamar Pelaku ditemukan satu buah dompet warna pink yang berisikan narkotika jenis Sabu dan satu buah timbangan digital.
Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas berhasil mengamankan 17 plastik kecil berisikan narkotika jenis sabu seberat 8,05 gram, timbangan digital, alat hisap, dan uang sejumlah Rp 500 ribu serta beberapa barang bukti lainnya yang ada kaitannya dengan lahgun narkotika yang diakui adalah miliknya.
Atas kejadian tersebut pelaku dan barang bukti yang diamankan dibawa ke Polres Merangin guna penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan
Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) undang undang Republik Indonesia no 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Chr)
Discussion about this post