PILARJAMBI.COM | JAKARTA – KPU telah menyelesaikan masa perbaikan dokumen verifikasi administrasi pendaftaran partai politik ( Parpol ) peserta Pemilu 2024 .
Dari hasil tersebut ada 1 Parpol yang tidak menyerahkan berkas perbaikan untuk menjadi peserta Pemilu 2024 kepada KPU dalam masa itu.
Dari semua Parpol itu, Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik mengatakan hanya Partai Swara Rakyat Indonesia ( Parsindo ) yang tidak menyerahkan berkas perbaikan dokumen.
“Sampai dengan batas akhir masa perbaikan persyaratan partai politik pada tanggal 28 September 2022 pukul 23.59 WIB, Partai Parsindo tidak menyerahkan dokumen perbaikan,” ujar Idham saat dihubungi, Kamis (29/9/2022).
Artinya Parsindo tidak melakukan perbaikan dokumen. Nantinya, pada tanggal 14 Oktober 2022 mendatang KPI akan menyampaikan hasil verifikasi administrasi kepada publik.
“Dalam hasil verifikasi administrasi dan pengumuman nanti 14 Oktober 2022 itu ada dua status yang akan diberikan, yang pertama statusnya memenuhi syarat, yang kedua statusnya tidak memenuhi syarat,” jelas Idham.
“Bagi parpol parlemen yang 9 parpol yang di DPR RI itu proses verifikasinya cukup sampai verifikasi administrasi sesuai dengan putusan MK No. 55/PU/XVIII/20202. Selanjutnya bagi parpol non parlemen itu apabila dia memenuhi syarat maka akan dilanjutkan ke tahap selanjutnya yaitu verifikasi faktual yang akan dilangsungkan pada tanggal 15 Oktober sampai 4 November selama 20 hari kalender pelaksanaan verifikasi faktual,” lanjutnya.
Sementara itu, hingga saat ini tercatat 23 parpol lainnya telah menyerahkan dokumen perbaikan verifikasi administrasi kepada KPU RI.
Berikut daftar 23 partai yang telah melakukan perbaikan berkas dalam masa administrasi.
- PPP
- PKB
- PDI Perjuangan
- NasDem
- Demokrat
- PAN
- Gerindra
- PSI
- Golkar
- Perindo
- PKN
- PKS
- Gelora
- PBB
- Hanura
- Prima
- Ummat
- Buruh
- Republik
- Garuda
- Republik Satu
- Republikku Indonesia
- Partai Keadilan Persatuan
Discussion about this post