PILARJAMBI.COM | JAMBI -Pemberlakuan persyaratan sertifikat vaksinasi Covid 19 untuk mendapatkan pelayanan publik dasar menuai polemik di tengah masyarakat, termasuk di Kota Jambi. Persyaratan tambahan ini memberatkan masyarakat dan dianggap tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan. Persoalan ini menjadi tema dalam diskusi yang diselenggarakan oleh Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jambi yang dilaksanakan pada Kamis, 21 Oktober 2021 di Takana Eatery, Jambi.
Dalam kegiatan tersebut, Ombudsman Jambi mengundang kelompok masyarakat yang tergabung dalam Kanti Ombudsman untuk membahas persoalan tersebut. Ombudsman menghadirkan Dr Arrie Budhiartie SH MHum dari Universitas Jambi dan A Yani SSTP ME dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jambi sebagai narasumber. Sedangkan Plt Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi, Indra SH hadir sebagai Keynote Speaker.
Dalam kesempatan itu, Indra menegaskan bahwa seluruh masyarakat berhak mendapatkan pelayanan publik dari penyelenggara layanan. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Adanya penambahan persyaratan dalam pelayanan publik, seperti yang ada di Disdukcapil Kota Jambi, tentu akan memberatkan masyarakat. Apalagi fasilitas vaksin di Jambi masih terbatas sehingga tidak seluruh masyarakat bisa divaksin.
“Surat Edaran Walikota Jambi yang menjadi dasar pemberlakuan persyaratan vaksinasi Covid 19 perlu ditinjau kembali. Jika memang fasilitas vaksin belum memadai, tenaga kesehatan masih kurang, distribusi vaksin masih terbatas, tidak perlu terburu-buru menerapkan aturan seperti itu,” kata Indra.
Indra menegaskan bahwa penerapan persyaratan vaksinasi ini harus dibarengi dengan kesiapan layanan tambahan lainnya. Jika tidak, ini hanya akan memberatkan masyarakat dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Hal ini juga ditegaskan oleh Arrie Budhiartie selaku Dosen di Fakultas Hukum Universitas Jambi. Dari sisi hukum, ia melihat bahwa aturan setingkat Surat Edaran tidak bisa bertentangan dengan aturan yang ada di atasnya, termasuk Undang-Undang. Jika hal ini terjadi, maka surat tersebut batal di mata hukum.
“Dalam hukum ada asas hierarki. Lex superior derogate legi inferior. Surat Edaran Kepala Daerah tidak dapat bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,” tegas Arrie.
Dari segi praktik di lapangan, Arrie mengatakan hendaknya Pemerintah Kota lebih mengedapankan upaya persuasif ketimbang memberlakukan aturan yang menyulitkan masyarakat. Dalam upaya mencapai herd immunity Covid 19, hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan publik dasar tidak dapat dikorbankan.
Sementara itu, Sekretaris Disdukcapil Kota Jambi, A Yani, membenarkan bahwa Walikota Jambi sudah memberlakukan aturan penambahan syarat vaksinasi untuk mendapatkan pelayanan publik. Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Ditjen Duckapil Kemendagri dan memperbolehkan pemberlakuan syarat tersebut. “Kita sudah bersurat dengan Ditjen Dukcapil terkait penberlakuan syarat vaksinasi ini,” sebutnya.
Untuk mengantispasi adanya masyarakat yang ingin mendapatkan layanan namun belum divaksin, Disdukcapil sudah membuat loket vaksinasi di kantornya. Masyarakat dapat langsung mendapatkan vaksin setelah dilakukan screening dengan menunjukkan NIK-nya. Hanya saja saat ia mengakui pelayanan vaksin di kantornya tesebut masih terbatas. (RLS)
Discussion about this post