PILARJAMBI.COM | JAKARTA – Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI menilai kebijakan membuka sekolah untuk pembelajaran tatap muka 100 persen di masa pandemi Covid-19 sangat beresiko bagi kesehatan anak-anak.
Komisioner KPAI Retno Listyarti mengatakan situasi pandemi saat ini masih belum aman untuk menggelar PTM 100 persen, terlebih Covid-19 varian Omicron sudah masuk ke Indonesia dan sudah terjadi penularan lokal.
“KPAI mendorong KemendikbudRistek, Kementerian Agama dan Dinas-dinas pendidikan di seluruh Indonesia untuk mempertimbangkan kembali menggelar PTM 100 persen,” kata Retno, Rabu (5/1/2022).
Belum lagi, lanjut Retno, masyarakat baru usai liburan Natal dan Tahun Baru dia meminta pemerintah menunggu minimal sampai 14 hari pasca liburan akhir tahun untuk melihat perkembangan pandemi. “Setidaknya tunggulah minimal sampai 14 hari usai liburan akhir tahun,” ucapnya.
Selain itu, KPAI juga mendorong pemerintah untuk melakukan percepatan dan pemerataan vaksinasi anak usia 6-11 tahun di seluruh Indonesia, minimal mencapai 70 persen sebelum membuka sekolah 100 persen. Khusus bagi TK dan SD, KPAI minta pemerintah menunda pembukaan sekolah TK dan SD sebelum siswanya diberi vaksin lengkap dua dosis.
“Hal ini demi menjamin pemenuhan hak hidup dan hak sehat bagi anak-anak Indonesia saat PTM digelar,” tegasnya.
Diketahui, mekanisme PTM 100 persen di sekolah diatur oleh pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama atau SKB 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 yang terbit pada 21 Desember 2021.
Dalam SKB tersebut diatur bahwa PTM 100 Persen dapat dilakukan pada sekolah di daerah yang ditetapkan sebagai daerah khusus atau berada di level PPKM 1 dan 2 serta capaian vaksinasi dosis lengkap pada tenaga kependidikan di atas 80 persen dan masyarakat lanjut usia di atas 50 persen.
Bagi daerah yang capaian vaksinasi dosis lengkap pada pendidik dan tenaga kependidikan 50-80 persen. Dan capaian vaksinasi dosis 2 pada warga lansia 40-50 persen, PTM dilaksanakan secara bergantian dengan jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas.
Sementara di daerah PPKM level 3, sekolah bisa PTM setiap hari namun secara bergantian dengan kapasitas 50 persen dan lama belajar 4 jam per hari.
Sumber: suara.com
Discussion about this post