PILARJAMBI.COM | MUAROJAMBI -Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muaro Jambi menggelar rapat paripurna tentang jawaban Bupati terhadap pandangan umum fraksi-fraksi dewan tentang 2 Ranperda dan jawaban DPRD terhadap pandangan umum Bupati tentang 1 Ranperda Inisiatif DPRD. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Utama, Selasa (07/11/2023) sore lalu.
Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua I, Junaidi, SE didampingi oleh Wakil Ketua II, Ahmad Haikal dan beserta unsur Anggota DPRD lainnya.
Turut Dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Muaro Jambi, Budhi Hartono, Staf Ahli Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi, Kepala OPD Lingkupan Pemkab, Camat, rekan-rekan media dan tamu undangan lainnya.
Dalam sampainya, Wakil Ketua I, Junaidi, SE mengajak kita semua yang hadir untuk mendengarkan apa yang di sampaikan oleh Ketua Bapenperda DPRD Kabupaten Muaro Jambi yang dalam hal ini disampaikan oleh Taufik.
“Untuk mempersingkat waktu mari kita bersama mendengarkan sampain dari Ketua Bapenperda DPRD Kabupaten Muaro Jambi,” ujarnya.
Ketua Bapenperda DPRD Kabupaten Muaro Jambi, Taufik menyampaikan ucapan terima kasih serta penghargaan yang setinggi-tingginya kami sampaikan kepada pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah Kabupaten Muara Jambi yang telah memberikan kesempatan untuk menanggapi atau menjawab dari pendapat Bupati terhadap transfer pengelolaan dan pelestarian cagar budaya atas usulan kita di DPRD Kabupaten Muaro Jambi Tahun 2023.
“Pelestarian cagar budaya meliputi perlindungan pengembangan dan pemanfaatan bahwa dalam peran bedah yang telah dirumuskan sudah termasuk tiga unsur wajib dalam pelestarian cagar budaya dan juga meliputi perlindungan pengembangan dan pemanfaatan setelah tertuang secara komprehensif di dalamnya dalam rangka mewujudkan cagar budaya yang memberikan manfaat kepada masyarakat,” ungkap Taufik.
Sebagaimana dimanfaatkan dalam undang-undang maka perumusan Ranperda telah mengedit unsur dinamis sehingga pengelolaan dapat dilakukan dengan menyesuaikan kebutuhan masyarakat tanpa mengurangi nilai dari cagar budaya itu sendiri.
“Dengan demikian pengelolaan cagar budaya di Kabupaten Muaro Jambi dapat dilakukan secara tepat sasaran. Pada kesempatan ini, kami juga ingin menyampaikan kedudukan transportasi cagar budaya yang diusulkan, bahwasanya perumusan dan Perda mengenai pengelolaan dan pelestarian cagar budaya setelah mengacu dan berpedoman kepada peraturan perundang-undangan memperhatikan azas-asas umum pemerintahan yang baik dan tidak melampaui batasan-batasan kewenangan,” katanya.
Perumusan peran Perda ini dilakukan dengan memperhatikan agar tidak melanggar aturan-aturan yang berada di atasnya. Dengan demikian kita meyakini bahwasanya produk dan Perda mengenai pengelolaan dan pelestarian cagar budaya di Kabupaten Muaro Jambi dapat digunakan dalam jangka panjang, sehingga dapat mempercepat kemajuan kebudayaan di Kabupaten Muaro Jambi.
“Tanggapan terhadap pendapat dan tanggapan Bupati tentang transfer atas usulan DPRD Muaro Jambi, kami sadari bahwa tanggapan ini belumlah dapat memuaskan semua pihak dan untuk itu kiranya dapat dikoordinasikan lebih lanjut agar usulan baik ini dapat bermanfaat utamanya bagi masyarakat,” ungkapnya.
Sementara itu, Pj Bupati Muaro Jambi yang dalam hal ini diwakilkan oleh Sekretaris Daerah, Budhi Hartono menyampaikan terima kasih atas pertanyaan apresiasi dukungan kritik dan saran yang disampaikan oleh fraksi-fraksi dewan perwakilan rakyat Muaro Jambi terhadap materi rancangan peraturan daerah tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah dan rencana tata ruang dan wilayah Kabupaten Muaro Jambi Tahun 2023-2043.
“Pemerintah daerah berusaha menanggapi dan menjawab seluruh pemandangan umum fraksi yang disampaikan secara lengkap dan menyeluruh. Namun, mengingat banyaknya pertanyaan apresiasi dukungan kritik dasarnya disampaikan tanpa mengurangi esensi jawaban pemerintah daerah perkenankan saya menyampaikan hal-hal yang bersifat strategis sedangkan terhadap materi yang bersifat teknis yang memerlukan klarifikasi lebih lanjut,” ujar Bhudi Hartono.
Serta, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya terhadap pemandangan umum fraksi dan mengucapkan terima kasih atas dukungan terhadap dua Ranperda usulan pemerintah daerah. Selanjutnya, perkenankanlah kami menyampaikan jawaban atau tanggapan terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi.
“Yang pertama dari Fraksi Partai Amanat Nasional dapat kami jelaskan bahwa terhadap sasaran dan objek dalam Perda tersebut sudah dilakukan kajian terlebih dahulu dan juga kami pemerintah daerah tentunya akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi kepada seluruh perangkat daerah dengan memegang prinsip efisiensi efektivitas dan tentang kembali tata kerja pada perangkat daerah,” katanya.
Selanjutnya, terus melakukan analisis beban kerja dalam memperhatikan ketersediaan sumber daya aparatur terhadap esensi yang pernah RT RW tentunya akan berdampak positif bagi masyarakat dan dunia usaha.
“Tanggapan atas pandangan umum dari Fraksi Partai PDI Perjuangan terhadap Ranperda RT RW yang menjadi pokok-pokok perubahan dari Kabupaten Muaro Jambi adalah tentang struktur dan pola ruang dan ini mengacu kepada RT RW nasional dan RT RW provinsi. Selanjutnya, perubahan RT RW ini juga untuk menjadi pedoman dalam penyusunan program pembangunan daerah Muaro Jambi untuk 20 tahun ke depan,” sampaianya.
Penyusunan perubahan RT RW Kabupaten Muaro Jambi ini telah melewati tahapan penjaringan isu-isu strategis pembangunan pada setiap kecamatan yang ada di Kabupaten Muaro Jambi, sehingga diharapkan akan mengurangi kesenjangan pembangunan antar wilayah.
“Pada dasarnya esensi Rapperda RT RW disusun untuk memberikan penjelasan formulasi berdasarkan pola ruang yang terdiri dari kawasan lindung dan kawasan budi daya serta struktur ruang yang terdiri dari pusat-pusat pemungkiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial budaya dan ekonomi yang dilakukan secara komprehensif,” pungkasnya.***
Discussion about this post