PILARJAMBI.COM | JAMBI – Tim Reserse Mobile (Resmob) Ditrektorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi, Polres Batanghari dan Polres Lampung Utara menangkap penadah mobil hasil curian lintas provinsi, Sabastian (27) warga KM 6, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Tembesi Kabupaten Batanghari, Rabu (21/04/2021) sekitar pukul 03.00 wib dinihari
Panit Resmob Polda Jambi Ipda Rifqi Abdillah mengatakan pihaknya melakukan penangkapan terhadap terduga penadah mobil curian lintas provinsi. Dalam penangkapan ini Resmob Polda Jambi hanya membantu penangkapan tim dari Polres Lampung Utara.
“Kita cuman backup Resmob Lampung Utara,”katanya.
Pelaku saat ini dibawa ke Polres Lampung Utara untuk diminta keterangan lebih lanjut.”Pelaku ini telah membeli mobil truk hasil curian di Provinsi Lampung,”ujarnya.
Pelaku sendiri di tangkap di kawasan Jalan Gajah Mada Kelurahan Teratai, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari. Selain mengamankan tersangka tim Resmob juga mengamankan barang bukti.
“Barang bukti 1 unit mobil Truk Colt Diesel diamankan juga dari tangan pelaku, barang bukti dan tersangka langsung dibawa ke Lampung Utara.”tutupnya
Untuk diketahui mobil truk tersebut saat kejadian tengah membawa muatan kopi. Tiba tiba di perjalanan mobil dan muatan kopi di curi oleh tersangka yang berjumlah dua orang yang lebih dulu di tangkap.
Kemudian dua orang pelaku pencuri mobil truk yang telah diamankan Reskrim Polres Lampung Utara tersebut menjual mobil Truk kepada pelaku penadah mobil di Kabupaten Batanghari.
Dari hasil keterangan dua pelaku tersebut akhirnya berhasil mengamankan penadah di Batanghari. (*)
Discussion about this post