JAMBI- Pihak Dinas Pendidikan Provinsi Jambi mengambil langkah tegas atas polemik sumbangan Komite yang ditandatangani Kepala SMAN 2 Kota Jambi Nirma Erita dan Ketua Komite Budimansyah.
Pada Jumat 27 Oktober 2023 kemarin, pihak Dinas Pendidikan sudah memanggil Kepala Sekolah SMAN 2 Kota Jambi terkait masalah ini.
Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan Disdik Provinsi Jambi Ilham Khalik mengatakan bahwa Kepala Sekolah jangan ikut campur urusan komite dan orang tua murid.
“Kepala Sekolah tersebut sudah kita panggil dan kita berikan surat peringatan atau teguran,” katanya pada Minggu, 29 Oktober 2023.
Ditegaskan Kabid GTK Ilham bahwa evaluasi terhadap Kepsek tetap dilakukan berdasarkan capaian yang telah diatur dalam Permendikbud.
“Sudah jelas ada evaluasi karena dalam aturannya sudah diterangkan per tahun,” tambahnya.
Ilham juga mengingatkan pihak satuan pendidikan memaksimalkan Dana Bos untuk mendukung kegiatan persekolahan dan sumbangan komite agar tidak mengikat.
“Dan harus paham betul soal Permendikbud nomor 75 tahun 2016 tentang komite sekolah perbedaan sumbangan dan pungutan liar,” tegasnya.
Terkait tindak lanjut surat sumbangan ini, kata Ilham, seharusnya sudah dianulir karena tak sesuai Permendikbud nomor 75. (*)
Discussion about this post