PILARJAMBI.COM | JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2022 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Anggaran dalam Rangka Persiapan, Pembangunan dan Pemindahan Ibu Kota Nusantara serta Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.
Dalam PP tersebut, diatur mengenai sumber pendanaan pada Pasal 3. Dimana pendanaan untuk persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara serta penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus Ibu Kota Nusantara bersumber dari APBN dan sumber lain yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
Skema pendanaan yang bersumber dari APBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dapat berbentuk:
a. belanja; dan/atau
b. pembiayaan.
Untuk skema pendanaan dalam bentuk belanja termasuk pendanaan yang bersumber dari penerimaan negara bukan pajak. Untuk skema pendanaan dalam bentuk pembiayaan termasuk pendanaan yang bersumber dari surat berharga negara meliputi SBSN dan SUN.
Lalu skema pendanaan yang bersumber dari APBN dan sumber lain yang sah terdiri atas skema pendanaan yang berasal dari pemanfaatan BMN dan/ atau pemanfaatan ADP, penggunaan skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha atau KPBU IKN; dan keikutsertaan pihak lain.
Keikutsertaan pihak lain itu termasuk diantaranya penugasan badan usaha yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki oleh negara; penguatan peran badan hukum milik negara; dan pembiayaan kreatif creative financing.
Untuk skema pendanaan yang berasal dari sumber lain yang sah terdiri atas skema pendanaan yang berasal dari kontribusi swasta; pembiayaan kreatif (creative financing) dan Pajak Khusus IKN dan/atau pungutan Khusus IKN yang ditetapkan dengan Peraturan Otorita Ibu Kota Nusantarasetelah mendapat persetujuan Dewan Perwalilan Rakyat Republik Indonesia.
Selain itu pada Pasal 5, diatur bahwa untuk mendukung pembangunan Ibu Kota Negara yang dilakukan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara sebagai penyelenggara Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, Otorita Ibu Kota Nusantara dapat menerbitkan obligasi dan/ atau sukuk Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.
Penerbitan obligasi dan/atau sukuk pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan persetujuan Menteri dan mendasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada Pasal 7, mengenai persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu kota Nusantara ditetapkan sebagai program prioritas nasional paling singkat 10 tahun dalam rencana kerja pemerintah sejak tahun 2022 atau paling singkat sampai dengan selesainya tahap 3 penahapan pembangunan Ibu kota Nusantara sebagaimana ditetapkan dalam rencana induk ibu kota Nusantara
“Pendanaan pengadaan tanah untuk persiapan dan pembangunan di Ibu Kota Nusantara dapat dilakukan oleh satuan kerja di lingkungan Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara yang melaksanakan tugas dan fungsi manajemen aset negara yang berkaitan dengan proyek strategis nasional,” bunyi Pasal 7 ayat 2.
Sumber: okezone.com
Discussion about this post