PILARJAMBI.COM | JAMBI – Ada-ada saja yang dilakukan oleh Tsawabul Khaer alias Joy. Pengguna akun Tiktok @imnotfatjustfluffy yang diduga menghina warga Jambi berapa bulan yang lalu akhirnya dikenakan hukum adat di kantor Serambi Bersatu, Rabu (05/01/2021).
Ada 6 orang hakim adat dan 1 pemangku adat dalam persidangan itu. Persidangan juga dihadiri keluarganya Tsawabul Khaer.
“Keluarga pelaku mengakui semua yang disangkakan kepadanya, dengan pasal 14 Amun Maki Tukul Bagalo dalam Undang-undang 20 Hukum Adat Melayu Jambi,” kata Pemangku Adat, Datuk Suhaimi selaku Pangeran Rempak Kembang.
Pria tersebut, kata Datuk Suhamir, wajib membayar denda berupa seekor kambing, dan beras 20 gantang.
“Lalu, batu gedang babungkal, baikuo bakupalo, tidak boleh irung gunting, denda 2 emas. Sebagaimana putusan hakim adat,” katanya.
Tokoh adat itu mengatakan keputusan ini sudah sesuai dengan ketentuan hukum adat melayu Jambi.
“Kami berharap kejadian seperti ini tidak terjadi lagi di tanah Jambi,” harapnya.
Sementara itu, Wakil Ketua I Serambi Bersatu, Hafizi Alatas selaku mengatakan denda tersebut digunakan untuk membuat acara.
“Nanti kita buatkan acara sedekahan atau acara selamatan,” katanya.
Ia pun berpesan kepada masyarakat, khusunya masyarakat Jambi untuk berhati-hati dalam bermain media sosial.
“Pesannya berhati-hati dan beretika dalam menggunakan media sosial. Kita tetap akan mengawasi hal-hal yang seperti ini,” ujarnya.
Perlu diketahui, video yang dimuat pengguna akun Tiktok bernama @imnotfatjustfluffy itu viral di media sosial viral di media sosial bulan Oktober tahun 2021 lalu. Dalam video tampak jendela yang memperlihatkan suasana perkotaan. Sayangnya, terdengar suara yang membuat warga Jambi tersinggung.
“Yeah yeah Jambi, orang-orangnya kayak bai, benar-benar kayak bai,” bunyinya
Bob Bee Builder, pegiat media sosial sekaligus YouTuber di Jambi, sempat melapor bke Polda Jambi, lantaran diduga menghina warga Jambi dengan sebutan binatang dalam rekaman video. (*/sob)
Discussion about this post