PILARJAMBI.COM | JAMBI – Badan Pusat Statistik ( BPS) Provinsi Jambi mencatat Nilai Tukar Petani (NTP) Provinsi Jambi pada Agustus 2022 sebesar 129,58 atau naik 8,21 persen dibanding NTP bulan sebelumnya.
Agus Sudibyo, Kepala BPS Jambi mengatakan angka tersebut diperoleh dari pemantauan harga-harga pedesaan di 10 kabupaten/kota di Provinsi Jambi.
Menurut Agus, kenaikan NTP ini dikarenakan Indeks Harga yang Diterima Petani (It) naik sebesar 6,39 persen, sedangkan Indeks Harga yang Dibayar Petani (Ib) mengalami penurunan sebesar 1,68 persen dimana kenaikan indeks harga hasil produksi pertanian lebih tinggi dibandingkan turunnya indeks harga barang dan jasa yang dikonsumsi oleh rumah tangga maupun kenaikan biaya produksi dan penambahan barang modal.
“Ini karena harga yang diterima petani naik dibandingkan dengan yang dibayar petani,” ujar Agus dalam konferensi pers beberapa waktu lalu.
Lebih lanjut, Agus memaparkan peningkatan NTP ini dipengaruhi oleh naiknya NTP di empat (4) subsektor pertanian, seperti Subsektor Tanaman Pangan sebesar 4,14 persen; Subsektor Tanaman Perkebunan Rakyat sebesar 10,07 persen; Subsektor Peternakan sebesar 0,32 persen; dan Subsektor Perikanan sebesar 0,44 persen. Sementara itu, Subsektor Tanaman Hortikultura mengalami penurunan sebesar 5,24 persen.
Al hasil, kata Agus NTP Provinsi Jambi pada Januari-Agustus 2022 mengalami peningkatan sebesar 8,91 persen dibandingkan NTP Januari-Agustus 2021.
“Kita berharap NTP di Jambi selalu di atas 100, karena itu menunjukan tingkat kempuan daya beli petani di pedesaan,” ujar Agus. (Peha)
Discussion about this post