PILARJAMBI.COM | JAMBI – Ketua KPU Tanjungjabung (Tanjab) Timur, Nurkholis akhirnya menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) sore ini, Rabu (01/12).
Tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada Tanjab Timur ini menyerahkan diri setelah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) beberapa waktu lalu.
Hal ini Pengacara Nurkholis, Hazmin Andalusi Sutan Muda, mengaku diberikan kuasa sebagai penasehat hukum oleh Nurkholis pada Minggu (28/11/2021) lalu.
“Sebelum beliau (Nurkholis) meminta bantuan kami, kami sampaikan kalau mau kami dampingi sebaiknya segera serahkan diri. Jadi hari Minggu kami koordinasi dengan Kejari Tanjabtim mau menyerahkan diri,” kata Hasmin.
Namun saat itu, kata Hasmin, pihak Kejari Tanjabtim meminta agar penyerahan diri jangan pada hari Minggu karena sulit administrasinya.
“Jadi diminta datang disepakati hari Selasa. Tapi kemarin di hari Senin kami mendapat telepon katanya Selasa ada pemeriksaan Sekretaris dan Bendahara, jadi diminta hari Rabu,” jelasnya.
“Komitmen kami hari Rabu ini kita sudah pastikan kita akan serahkan diri. Kita harus kooperatif. Hari ini kami akan serahkan diri, tapi tekhnisnya seperti apa yang jelas nanti kami akan serahkan diri ke kejaksaan,” tandasnya.
Sementara itu, Kepada wartawan, Nurkholis datang menggunakan kemeja putih, dan masuk ke gedung Kejati Jambi berkata “Saya didampingi kuasa hukum saya. Alhamdulillah selama ini sehat,” kata Nurkholis.
Nurkholis mengatakan dirinya akan menghormati proses hukum. Bahkan ia merasa tenang. “Saya bukan menghilang, bukan juga lari, cuma mencari perlindungan hukum. Maka sekarang saya langsung menyerahkan diri,” ujarnya.
Soal penetapan dirinya sebagai DPO oleh Kejaksaan Negeri Tanjabtim, Nurkholis mengaku awalnya dirinya tidak tahu. Karena ia beralasan tak gunakan alat komunikasi. “Makanya setelah berjalan saya baru tahu. Setelah saya merasa ada pendampingan maka saya langsung menyerahkan diri,” pungkasnya. (*)
Discussion about this post